
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 594 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 15 Juli 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: a. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai kriteria pada diktum KETIGA; b. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; c. Permohonan dikirim 1 (satu) file dalam bentuk pdf melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 15 s.d. 31 Juli 2020;
Pengumuman Lulus Seleksi Berkas Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah UIN Alauddin Makassar Tahun Akademik 2026/2027
Read MorePendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 28 September 2026
Read MoreOASE PTKIN III Tahun 2026 akan dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, maka dengan ini kami mengundang seluruh mahasiswa UIN…
Read More