
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 594 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 15 Juli 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: a. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai kriteria pada diktum KETIGA; b. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; c. Permohonan dikirim 1 (satu) file dalam bentuk pdf melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 15 s.d. 31 Juli 2020;
PENGUMUMAN PEMBEKALAN KULIAH KERJA NYATA (KKN) ANGK. KE-79 TAHUN 2026. silahkan download lampiran pengumumannya
Read MorePengumuman NOMOR : B-2120/UN.06/HM.01/6/2026 tentang Jadwal dan ALur Kegiatan mahasiswa baru jalur UM_PTKIN tahun 2026
Read MorePendaftaran KKN Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar dibuka pada 18 Juni-10 Juli 2026.Persyaratan:Mahasiswa aktif (tidak cuti)Telah lulus minimal 110 SKSBersedia…
Read More