Pengumuman

SK REKTOR UIN ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 594 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UKT MAHASISWA DI LINGKUNGAN UIN ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 594 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19

Tanggal 15 Juli 2020

Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: a. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai kriteria pada diktum KETIGA; b. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; c. Permohonan dikirim 1 (satu) file dalam bentuk pdf melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 15 s.d. 31 Juli 2020;

Pengumuman Lainnya

Pengumuman Lulus Seleksi Berkas Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah UIN Alauddin Makassar Tahun Akademik 2026/2027

Pengumuman Lulus Seleksi Berkas Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah UIN Alauddin Makassar Tahun Akademik 2026/2027

Read More

Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 28 September 2026

Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 28 September 2026

Read More

OPEN RECRUITMENT CALON PESERTA OASE PTKIN III

OASE PTKIN III Tahun 2026 akan dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, maka dengan ini kami mengundang seluruh mahasiswa UIN…

Read More
Lewati ke konten