KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
BERDASARKAN SURAT PENGUMUMAN NOMOR : B-773/Un.06/HM.01/4/2026, Tentang Jadwal dan Alur Pendaftaran Ulang Jalur SPAN-PTKIN TA. 2026/2027
BERDASARKAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI JALUR NASIONAL BERDASRKAN PRESTASI NO; B-728/Un/06/HM.01/3/2026, MAKA BERIKUT DISAMPAIAKAN JADWAL DAN JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASAR PRESTASI…
UIN Alauddin Makassar proudly announces the opening of International Student Admission for the academic year 2026. We welcome students from…
Alat AksesVisi