KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
BERDASARKAAN SURAT NOMOR B/1510/UN.06/HM.01/5/2026 TENTANG JADWAL DAN ALUR PENDAFTRAN JALUR SNBT TAHUN 2026
JADWAL DAN ALUR PENDAFTARAN ULANG JALUR SMM AFIRMASI TAHUN 2026 NO:B-1086/Un.06/HM.01/5/2026
Berikut adalah Hasil Seleksi Administrasi Bantuan Pendidikan KebanksentralanBank Indonesia Tahun 2026Program S1-Universitas Islam Negeri Alauddin MakassarINFORMASI TAMBAHAN:1. Mahasiswa/i yang lolos…
Alat AksesVisi