Gambar Tiga Level Beragama: Membaca Islam Secara Maqasid Based (4)

Sejatinya, agama tidak hadir untuk membebani manusia, melainkan untuk mengantarkannya menuju kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan hidup. Islam sejak awal diproyeksikan sebagai rahmat bagi semesta, bukan sebagai sumber kegelisahan kolektif. Namun ironi muncul ketika sebagian umat justru menampilkan wajah keberagamaan yang kaku, mudah marah, gemar menghakimi, dan miskin empati sosial. Mereka rajin beribadah, tetapi relasi sosialnya rapuh. Mereka tekun menjalankan ritual, tetapi hidupnya jauh dari ketenangan.

Fenomena ini menandakan adanya problem serius, bukan pada ajaran Islam, melainkan pada cara memahami Islam. Banyak orang terjebak pada pembacaan tekstual yang terfragmentasi, tanpa kerangka hierarkis yang jelas. Akibatnya, agama dipersepsikan sebagai kumpulan perintah dan larangan yang saling tumpang tindih, bukan sebagai sistem nilai yang utuh.

Di sinilah pentingnya memahami struktur keberagamaan berbasis maqasid: fikih, syariah, dan maqasid syariah.

Pertama, fikih adalah hasil ijtihad manusia dalam membaca teks wahyu. Ia merupakan produk pemahaman, bukan wahyu itu sendiri. Karena lahir dari proses intelektual, fikih niscaya beragam, kontekstual, dan terbuka untuk dikritisi. Mengamalkan satu pendapat fikih adalah sah, tetapi menganggapnya sebagai satu-satunya kebenaran adalah sikap yang problematik. Di titik ini, banyak kegaduhan bermula. Perbedaan qunut, jumlah rakaat tarawih, atau bentuk pembayaran zakat fitrah sering diperlakukan seolah menyentuh inti akidah. Padahal, seluruhnya berada pada wilayah teknis-ijtihadi. Ketika fikih diposisikan sebagai kebenaran absolut, agama berubah dari jalan hidayah menjadi alat dominasi.

Kedua, syariah adalah ketetapan normatif Allah yang bersifat prinsipil dan mengikat, seperti kewajiban salat, puasa, zakat, dan larangan berbuat zalim. Syariah bukan sekadar aturan, tetapi juga kerangka moral yang mengarahkan perilaku manusia. Namun perlu ditegaskan: syariah tidak pernah hadir dalam ruang hampa sosial. Ia selalu berkelindan dengan realitas manusia. Karena itu, memahami syariah tanpa kesadaran konteks justru berpotensi melahirkan ketidakadilan atas nama agama.

Ketiga, dan inilah puncaknya, maqasid syariah—tujuan, ruh, dan esensi dari seluruh hukum Islam. Maqasid memastikan bahwa setiap hukum bermuara pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sekaligus mewujudkan kemaslahatan umum. Pada level ini, Islam tidak lagi dipahami sebatas “apa bunyi hukumnya”, tetapi “untuk apa hukum itu ada”.

Pendekatan maqasid menegaskan satu prinsip penting: hukum adalah sarana, bukan tujuan. Ketika sebuah penerapan hukum justru melahirkan mudarat, konflik, atau ketidakadilan, maka yang perlu dikoreksi adalah cara penerapannya, bukan tujuan ajarannya. Inilah sebabnya mengapa dalam sejarah Islam, banyak pendapat fikih ditinggalkan karena dinilai tidak lagi relevan dengan konteks dan kemaslahatan.

Contoh sederhana: seseorang yang enggan salat berjamaah hanya karena imam tidak qunut sejatinya telah membalik hierarki nilai. Ia mengorbankan ajaran syariah demi mempertahankan preferensi fikih. Lebih jauh lagi, orang yang rajin beribadah tetapi gemar memutus silaturahmi dan menebar kebencian sesungguhnya telah menabrak maqasid ibadah itu sendiri. Ritualnya hidup, tetapi ruhnya mati.

Memahami tiga level beragama ini mengantar umat pada keberagamaan yang dewasa: taat tanpa fanatik, berbeda tanpa bermusuhan, dan beragama tanpa kehilangan kemanusiaan. Tanpa kerangka ini, umat akan terus terjebak pada konflik simbolik yang menguras energi, sementara persoalan besar seperti kemiskinan, ketimpangan, dan krisis moral dibiarkan tak tersentuh.

Pada akhirnya, maqasid based religiosity menuntut kita untuk selalu bertanya: apakah keberagamaan kita menghadirkan rahmat atau justru menambah luka? Jika Islam benar-benar rahmat bagi semesta, maka ukuran keberhasilan beragama bukan terletak pada seberapa keras kita berdebat, tetapi pada seberapa besar kebaikan yang kita hadirkan.

(*)