Gambar Tidak Perlu Ada Muallaf Lagi

Pada masa Khilafah Umar bin Khattab, beliau menghentikan pemberian bagian zakat kepada golongan muallaf yang disebut dalam QS. At-Taubah: 60. Tindakan ini dilakukan bukan karena ayatnya mansukh, tetapi karena ‘illat hukumnya sudah tidak ada. Pada masa Nabi, muallaf diberi zakat untuk ta’liful qulub — menguatkan hati orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya dan rawan kembali ke kekufuran, serta untuk menjaga kehormatan kaum Muslimin di tengah ancaman eksternal. Umar melihat kondisi umat Islam saat itu sudah kuat, negara sudah mapan, dan tidak ada lagi kebutuhan politik-dakwah yang mendesak untuk “membeli hati”.

Ini adalah contoh penerapan kaidah ushul: “al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman” — hukum itu ada dan tiada mengikuti ada dan tidak adanya sebabnya. Jika sebabnya hilang, maka hukum cabang yang lahir dari sebab itu gugur.

Penguatan Teologis dan Prinsip Kesetaraan Iman

Secara teologis, Islam tidak mengenal kasta atau label permanen dalam keimanan. Setelah seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia langsung masuk ke dalam hukum yang sama dengan muslim lainnya: wajib shalat, puasa, zakat, haji, dan berhak atas perlindungan, waris, dan hak-hak sebagai warga negara.

Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” QS. Al-Hujurat: 10. Tidak ada ayat yang membagi mukmin menjadi “mukmin lama” dan “mukmin baru” secara status hukum. Menempelkan label “muallaf” secara terus-menerus setelah masa transisinya selesai justru bisa menimbulkan kesan diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip musawah dalam Islam. Maka label itu hanya tepat digunakan pada fase awal untuk pendampingan, bukan sebagai identitas tetap.

Kaidah Ushul Fiqh tentang Perubahan Hukum karena Perubahan Zaman

Para ulama ushul sepakat dengan kaidah: “Taghayyur al-ahkam bi taghayyur az-zaman wal-makan wal-ahwal” — hukum bisa berubah karena berubahnya zaman, tempat, dan keadaan.

Kebijakan Umar adalah ijtihad siyasah syar‘iyyah yang menjadi preseden bahwa hukum yang terkait maslahat bisa ditinjau ulang. Saat ini dakwah tidak lagi membutuhkan “insentif material” untuk melindungi mualaf dari tekanan, karena negara dan komunitas muslim sudah memiliki sistem lain: pendidikan, mentoring, dan komunitas.

Oleh karena itu, secara fiqh, golongan muallaf dalam 8 asnaf zakat tetap ada secara nash, tetapi implementasi pemberian hartanya tergantung ijtihad pemimpin sesuai maslahat. Dan secara sosial-keagamaan, tidak perlu lagi mempertahankan label “muallaf” setelah yang bersangkutan sudah kokoh dalam Islam, agar ia diperlakukan 100% sebagai saudara seiman tanpa sekat.

Intinya: penghapusan itu bukan pengingkaran nash, tapi penerapan nash dengan melihat maqaashid dan ‘illat-nya.