Hari ini, 22 Oktober 2026, Hari Santri Nasional diperingati kembali oleh seluruh komponen santri di Indonesia sekaligus menjadi momentum penting untuk merefleksikan posisi, peran, dan tanggung jawab santri dalam perjalanan bangsa.
Dengan mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, peringatan tahun 2026 semestinya tidak berhenti pada seremoni, pengenangan sejarah, atau kebanggaan simbolik terhadap identitas kesantrian.
Lebih dari itu, Hari Santri harus menjadi ruang evaluasi moral, intelektual, sosial, dan kebangsaan untuk memastikan bahwa santri tetap relevan dalam menjawab persoalan zaman.
Santri merupakan bagian penting dari sejarah pembentukan karakter bangsa Indonesia. Dari lingkungan pesantren, lahir ulama, pendidik, pejuang kemerdekaan, pemimpin masyarakat, dan penggerak pemberdayaan umat.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan yang mentransmisikan pengetahuan keagamaan, melainkan juga ruang pembentukan karakter, penanaman nilai, penguatan solidaritas, dan pewarisan tradisi keilmuan dan kebangsaan. Apalagi setelah diberlakukan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dalam pengertian mikro, santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan di pondok pesantren. Namun, dalam pengertian makro, kesantrian memiliki dimensi yang lebih luas. Santri menurut KH Hasani Nawawie merupakan identitas moral dan sosial yang tercermin dalam kesetiaan terhadap nilai-nilai Al-Qur'an, keteladanan Rasulullah saw., integritas pribadi, konsistensi perjuangan, dan komitmen terhadap kemaslahatan umat.
Dalam tradisi pesantren, identitas kesantrian tidak semata-mata ditentukan oleh tempat seseorang belajar, tetapi juga oleh nilai yang dihayati dan perilaku yang ditampilkan.
Seseorang dapat meninggalkan lingkungan pesantren, tetapi semangat kesantrian semestinya tetap hidup dalam pikiran, perkataan, dan tindakannya. Sebaliknya, identitas formal sebagai santri tidak dengan sendirinya menjamin seseorang akan selalu mencerminkan akhlak kesantrian.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika masyarakat menghadapi berbagai anomali sosial, politik, dan lingkungan, santri dituntut bukan hanya menjadi kelompok yang memahami ajaran agama, tetapi juga menjadi kekuatan moral yang mampu menghadirkan nilai-nilai agama dalam kehidupan nyata.
Pertanyaannya, bagaimana santri menjaga idealisme ketika ruang sosial dan politik justru memperlihatkan gejala yang bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini diajarkan pesantren?
Sanad Keilmuan dan Keteladanan: Fondasi Moral Kesantian
Perjalanan pendidikan santri tidak dapat dipisahkan dari keteladanan kiai dan ulama. Dalam tradisi pesantren, hubungan kiai dan santri bukan sekadar relasi antara pengajar dan peserta didik, melainkan hubungan pendidikan yang menyatukan ilmu, adab, pengabdian, dan tanggung jawab moral.
Kiai tidak hanya mengajarkan kitab, tetapi juga menghadirkan contoh bagaimana ilmu harus dijalani. Santri tidak hanya dituntut menguasai pengetahuan, tetapi juga belajar menghormati guru, menjaga adab, merawat persaudaraan, dan mengamalkan ilmu bagi kepentingan masyarakat.
Tradisi tersebut tercermin dalam keteladanan KH Hasyim Asy'ari dan KH Wahab Hasbullah yang menjadi bagian penting dari sejarah Nahdlatul Ulama; KH Ahmad Dahlan menjadi sumber inspirasi bagi warga pergerakan Muhammadiyah.
Dalam lingkungan As'adiyah, keteladanan AGH Muhammad As'ad menjadi sumber inspirasi bagi kaderisasi ulama dan pendidikan umat. Demikian pula, AGH Abd. Rahman Ambo Dalle meletakkan fondasi keilmuan, dakwah, dan pengabdian yang terus menginspirasi keluarga besar Darud Da'wah wal-Irsyad.
Para ulama tersebut memperlihatkan bahwa otoritas keagamaan tidak semestinya hanya bertumpu pada kedudukan formal, popularitas, atau pengakuan sosial. Otoritas yang bermakna lahir dari kedalaman ilmu, ketulusan pengabdian, keluhuran akhlak, dan kemampuan menghadirkan kemaslahatan.
Dalam perspektif sosiologi agama, pesantren dapat dipahami sebagai ruang reproduksi nilai dan pewarisan otoritas moral. Tradisi keilmuan diteruskan melalui hubungan antargenerasi, sedangkan karakter dibentuk melalui pembiasaan, keteladanan, dan keterlibatan dalam kehidupan komunitas.
Sanad dalam pengertian keilmuan menghubungkan seseorang dengan mata rantai transmisi pengetahuan yang dapat ditelusuri. Sementara itu, secara moral, tradisi kesantrian menuntut agar penghormatan terhadap sanad disertai tanggung jawab menjaga nilai-nilai yang diwariskan.
Karena itu, sanad keilmuan tidak boleh direduksi menjadi simbol legitimasi untuk menuntut penghormatan tanpa batas. Kemuliaan guru justru semakin nyata ketika ilmu yang diwariskannya melahirkan murid yang jujur, berintegritas, kritis secara beradab, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hubungan kiai dan santri dapat disebut sebagai sanad nilai: kesinambungan ilmu, adab, dan tanggung jawab yang menghubungkan generasi terdahulu dengan generasi berikutnya.
Kesinambungan ini hanya akan terjaga apabila ilmu tidak dipisahkan dari akhlak dan penghormatan tidak dijadikan alasan untuk membenarkan penyimpangan.
Dalam konteks ini, santri membutuhkan keberanian untuk menjaga tradisi sekaligus kebijaksanaan untuk melakukan evaluasi.
Menghormati guru bukan berarti menganggap manusia bebas dari kekeliruan. Menjaga marwah pesantren bukan berarti menutup mata terhadap persoalan yang harus diperbaiki.
Justru karena mencintai pesantren, santri berkewajiban menjaga kehormatan lembaganya melalui kejujuran, keterbukaan, dan kesediaan memperbaiki diri.
Anomali Pertama: Ketika Marwah Kepesantrenan Diuji
Anomali kepesantrenan muncul ketika perilaku sebagian orang yang membawa simbol dan otoritas keagamaan justru bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar pendidikan pesantren.
Kita patut mengajukan pertanyaan reflektif: mungkinkah seorang ulama yang dihormati menerima risywah atau suap dari santrinya? Mungkinkah hubungan kiai dan santri berubah menjadi arena saling merendahkan? Mungkinkah sesama santri saling menjatuhkan demi kepentingan pribadi, kelompok, jabatan, atau pengaruh sosial?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi perilaku individu kepada seluruh komunitas pesantren. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan peringatan bahwa otoritas moral tidak kebal terhadap penyimpangan.
Dalam perspektif etika sosial, keteladanan memiliki pengaruh yang jauh melampaui nasihat verbal. Masyarakat tidak hanya menilai apa yang diajarkan oleh tokoh agama, tetapi juga bagaimana tokoh tersebut menggunakan kewenangan, memperlakukan orang lain, dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Ketika perilaku tidak sejalan dengan ajaran, kepercayaan masyarakat dapat mengalami erosi. Dalam jangka panjang, keadaan ini bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan terhadap lembaga dan tradisi yang diwakilinya.
Robert D. Putnam, melalui kajiannya mengenai modal sosial, menekankan pentingnya jaringan, kepercayaan, dan norma timbal balik dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks pesantren, kepercayaan merupakan modal sosial yang memungkinkan proses pendidikan, kaderisasi, dan pengabdian berlangsung secara berkelanjutan.
Namun, kepercayaan tidak dapat dipelihara hanya dengan simbol, gelar, atau kedudukan. Ia harus dibangun melalui konsistensi perilaku dan pertanggungjawaban moral.
Karena itu, apabila terjadi dugaan penyimpangan, penyelesaiannya harus berpijak pada fakta, tabayun, dan mekanisme yang adil. Tuduhan tidak boleh menjadi alat menjatuhkan martabat seseorang, tetapi kedudukan terhormat juga tidak boleh digunakan untuk menghindari pemeriksaan yang semestinya.
Santri perlu membangun budaya kritik yang beradab: tidak merendahkan guru, tetapi juga tidak membenarkan kesalahan; tidak menyebarkan fitnah, tetapi berani menyampaikan fakta; tidak merusak kehormatan pesantren, tetapi aktif memperbaiki tata kelolanya.
Kehormatan pesantren tidak terletak pada klaim bahwa seluruh warganya selalu benar, melainkan pada kemampuannya mendidik manusia agar berani mengakui kekeliruan, memperbaiki kesalahan, dan kembali kepada nilai-nilai kebenaran.
Anomali Kedua: Politik Kekuasaan dan Hilangnya Orientasi Kemaslahatan
Dalam perspektif kebangsaan, politik merupakan instrumen penting untuk mengatur kehidupan bersama, mendistribusikan sumber daya, melindungi hak warga negara, dan mewujudkan kesejahteraan.
Politik tidak selalu identik dengan perebutan kekuasaan. Politik juga merupakan ruang pengambilan keputusan publik yang menentukan apakah pendidikan dapat diakses secara adil, pelayanan kesehatan tersedia, lingkungan terjaga, ekonomi rakyat berkembang, dan kehidupan beragama berlangsung dengan aman.
Dalam perspektif Islam, politik seharusnya diarahkan pada kemaslahatan masyarakat. Kaidah fikih menyatakan: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung dan berorientasi pada kemaslahatan.”
Kaidah ini menegaskan bahwa kewenangan bukan hak istimewa yang dapat digunakan semata-mata untuk memenuhi kehendak pribadi. Kewenangan merupakan amanah yang pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kepentingan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, politik yang sehat seharusnya mengutamakan pelayanan publik, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Sebaliknya, anomali politik muncul ketika kekuasaan berubah menjadi tujuan pada dirinya sendiri, sedangkan kepentingan rakyat hanya menjadi instrumen untuk memperoleh dukungan.
Gejalanya dapat terlihat ketika ruang demokrasi dipenuhi fitnah, manipulasi informasi, politik identitas yang memecah belah, transaksi kepentingan, dan persaingan yang menghalalkan segala cara.
Demokrasi yang semestinya menjadi ruang adu gagasan berisiko berubah menjadi panggung saling menjatuhkan.
Lebih memprihatinkan lagi apabila kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri, melindungi kelompok tertentu, atau mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Dalam perspektif etika tanggung jawab Max Weber, tindakan politik tidak cukup dinilai berdasarkan kemurnian niat atau idealisme yang dinyatakan.
Seorang pemimpin juga harus mempertimbangkan konsekuensi nyata dari keputusan yang diambilnya.
Dengan demikian, ungkapan membela rakyat tidak cukup diukur melalui pidato, slogan, atau popularitas.
Ukurannya adalah apakah kebijakan benar-benar melindungi masyarakat, memperluas kesempatan, mengurangi ketimpangan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Di sinilah santri memiliki tanggung jawab kebangsaan yang strategis.
Santri tidak harus menjadi politisi untuk menjalankan fungsi politik moral. Mereka dapat berperan sebagai pendidik publik, penggerak literasi politik, pengawas kebijakan, pemberdaya masyarakat, dan penengah ketika perbedaan politik mengancam persaudaraan.
Santri yang terjun ke dunia politik pun tidak boleh kehilangan kompas etikanya. Identitas keagamaan tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh legitimasi tanpa disertai perilaku yang mencerminkan kejujuran dan keadilan.
Dalam tradisi politik Islam, keberhasilan kepemimpinan bukan semata-mata diukur dari kemampuan mempertahankan kekuasaan, melainkan dari kemampuannya menghadirkan kemaslahatan.
Karena itu, santri harus berani mengajukan pertanyaan mendasar: apakah kekuasaan telah menjadi jalan pelayanan atau justru menjadi sarana kepentingan? Apakah demokrasi semakin mendekatkan rakyat pada keadilan atau justru menjauhkan mereka dari pengambilan keputusan? Apakah kebijakan publik memperkuat persaudaraan atau memperlebar permusuhan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan moral warga negara.
Santri perlu menjaga jarak kritis dari kultus individu, fanatisme kelompok, dan pembenaran politik yang membutakan akal sehat. Loyalitas kepada tokoh atau organisasi tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada kebenaran, keadilan, dan kepentingan bangsa.
Politik yang bermartabat membutuhkan keberanian untuk berbeda tanpa bermusuhan, berkompetisi tanpa memfitnah, dan memegang kekuasaan tanpa kehilangan rasa takut kepada Allah.
Anomali Ketiga: Krisis Ekoteologis dan Pengabaian Amanah Kekhalifahan
Anomali ketiga berkaitan dengan hubungan manusia, lingkungan, dan tanggung jawab keagamaan.
Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Tanah yang subur, hutan yang luas, laut yang kaya, serta keanekaragaman hayati merupakan sumber kehidupan dan modal strategis bagi kesejahteraan bangsa.
Namun, kekayaan tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pengelolaan lingkungan. Kerusakan hutan, pencemaran, bencana hidrometeorologis, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan krisis air, dan persoalan energi BBM memperlihatkan bahwa hubungan manusia dengan alam membutuhkan evaluasi mendasar.
Pada saat yang sama, persoalan lingkungan sering kali berkelindan dengan persoalan tata kelola. Ketika kebijakan tidak berpihak pada keberlanjutan, pengawasan lemah, atau kepentingan ekonomi mengalahkan kepentingan ekologis, dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas, terutama kelompok yang paling rentan.
Dalam konteks inilah kita perlu memahami ekoteologi, yaitu pendekatan yang menghubungkan keyakinan dan tanggung jawab keagamaan dengan pemeliharaan lingkungan. Al-Qur’an mengingatkan: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat ini memberikan dasar etik bahwa bumi bukan objek yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Alam merupakan bagian dari tatanan ciptaan Allah yang harus dipelihara, dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Manusia memang diberi mandat untuk mengelola bumi, tetapi mandat tersebut bukan izin untuk melakukan perusakan. Kedudukan manusia sebagai khalifah mengandung konsekuensi tanggung jawab, bukan sekadar hak untuk menguasai.
Dalam perspektif maqā id al-syarī‘ah, pemeliharaan lingkungan memiliki hubungan erat dengan perlindungan jiwa ( if al-nafs), harta ( if al-māl), keturunan dan generasi mendatang ( if al-nasl), serta kemaslahatan kehidupan secara keseluruhan.
Lingkungan yang rusak dapat mengancam kesehatan, merusak mata pencaharian, memperbesar risiko bencana, dan mempersempit kesempatan hidup generasi berikutnya. Karena itu, persoalan ekologis tidak tepat dipandang sebagai urusan teknis semata.
Ia juga merupakan persoalan etika, keadilan sosial, dan tanggung jawab antargenerasi.
Ulrich Beck, melalui gagasan risk society atau masyarakat berisiko, menjelaskan bagaimana modernisasi dan perkembangan teknologi dapat melahirkan risiko baru yang berdampak luas, bahkan melampaui batas wilayah dan generasi.
Perspektif ini relevan untuk memahami bahwa kemajuan tidak selalu identik dengan kesejahteraan apabila risiko yang ditimbulkannya tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Bagi santri, pemahaman keagamaan perlu diterjemahkan menjadi tindakan ekologis yang nyata.
Menjaga kebersihan pesantren, mengurangi sampah, menghemat air, menanam pohon, merawat sumber air, dan mengembangkan pendidikan lingkungan merupakan bagian dari pengamalan nilai agama.
Lebih jauh, santri juga dapat berperan dalam mengembangkan kesadaran kritis masyarakat mengenai tata kelola sumber daya alam.
Mereka perlu memahami bahwa kerusakan lingkungan tidak selalu disebabkan oleh perilaku individual, tetapi dapat pula berkaitan dengan kebijakan, sistem produksi, pola konsumsi, dan lemahnya pengawasan.
Karena itu, dakwah ekologis harus menghubungkan kesalehan individual dengan tanggung jawab sosial.
Seseorang tidak cukup disebut peduli lingkungan hanya karena rajin membersihkan halaman rumahnya apabila pada saat yang sama ia membenarkan praktik yang merusak ruang hidup masyarakat.
Sebaliknya, kepedulian ekologis perlu diwujudkan melalui perilaku sehari-hari sekaligus dukungan terhadap kebijakan yang menjaga keberlanjutan.
Demikian pula, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana, persoalan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dana bencana merupakan amanah publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan pemulihan kehidupan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan prasangka, dan apabila terbukti, harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Di tengah ancaman ekologis, santri perlu menjadi generasi yang memadukan kesalehan spiritual, kecakapan ilmiah, dan tanggung jawab lingkungan.
Alam tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Santri dan Tantangan Peradaban Digital
Ketiga anomali tersebut berlangsung dalam masyarakat yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital.
Arus informasi bergerak cepat, batas antara ruang privat dan ruang publik semakin tipis, sedangkan media sosial dapat memperluas manfaat komunikasi sekaligus memperbesar penyebaran fitnah, ujaran kebencian, manipulasi informasi, dan polarisasi sosial.
Dalam keadaan seperti ini, santri menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, mereka harus menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam.
Di sisi lain, mereka dituntut memiliki kecakapan digital agar mampu berpartisipasi dalam perkembangan peradaban.
Menghadapi perubahan tersebut, santri tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi. Mereka perlu menjadi pengguna yang kritis, produsen pengetahuan yang bertanggung jawab, dan penggerak inovasi yang berorientasi pada kemaslahatan.
Kemampuan bertafaqquh fiddin perlu berjalan beriringan dengan literasi digital, pemahaman sosial, kecakapan komunikasi, dan kemampuan membaca persoalan masyarakat.
Santri harus mampu membedakan informasi dan disinformasi, kritik dan fitnah, perbedaan pendapat dan permusuhan, serta inovasi yang bermanfaat dan teknologi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tradisi tabayyun dalam Islam menjadi sangat relevan di tengah kehidupan digital. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Pesan ini mengajarkan bahwa kecepatan memperoleh informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian memeriksa kebenaran. Sebelum membagikan berita, seorang santri perlu mempertimbangkan sumber, konteks, bukti, dan akibat sosial dari informasi tersebut.
Dalam masyarakat yang mudah terpolarisasi, santri harus menjadi penyejuk, bukan penyulut. Mereka perlu hadir sebagai penghubung antarkelompok, bukan memperlebar jurang perbedaan.
Teknologi seharusnya memperluas jangkauan dakwah, memperkuat pendidikan, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan membuka kesempatan pemberdayaan ekonomi. Namun, kemajuan teknologi harus tetap dipandu oleh etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, masa depan pesantren bukan pilihan antara mempertahankan tradisi dan menerima modernitas. Tantangannya adalah merawat tradisi terbaik sambil mengembangkan kemampuan baru yang diperlukan untuk menghadapi perubahan zaman.
Penutup: Santri sebagai Penjaga Nilai dan Penggerak Perubahan
Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali kesadaran bahwa santri memiliki tanggung jawab yang melampaui dirinya sendiri.
Di tengah anomali kepesantrenan, santri dituntut menjaga marwah ilmu, keteladanan, dan adab. Di tengah anomali sosial politik, santri perlu mengawal demokrasi agar tetap berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Di tengah krisis ekologis, santri harus memperkuat kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari amanah keagamaan dan tanggung jawab kebangsaan.
Tantangan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan romantisme sejarah atau kebanggaan terhadap simbol kesantrian. Ia membutuhkan integritas pribadi, kedalaman ilmu, keberanian moral, kecakapan sosial, dan kesediaan melakukan pembaruan.
Santri harus mampu berdiri teguh tanpa menjadi kaku, bersikap kritis tanpa kehilangan adab, serta beradaptasi dengan perubahan tanpa kehilangan prinsip.
Mereka harus mampu menghormati guru tanpa mengultuskan manusia, berpolitik tanpa kehilangan integritas, dan memanfaatkan alam tanpa merusak masa depan.
Pada akhirnya, santri yang menguatkan negeri bukan semata-mata santri yang pandai berbicara tentang agama, melainkan santri yang menghadirkan nilai agama dalam kehidupan nyata.
Mereka adalah pribadi yang menjadikan ilmu sebagai penerang, akhlak sebagai penuntun, integritas sebagai pegangan, dan kemaslahatan sebagai orientasi pengabdian.
Indonesia Emas 2045 membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur; tidak hanya kompetitif, tetapi juga peduli; tidak hanya religius secara simbolik, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial.
Santri harus menjadi penjaga tradisi yang mencerahkan, pengawal demokrasi yang berintegritas, dan pelopor peradaban yang berkeadaban.
Sebab, masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa maju teknologi yang dikuasainya, tetapi juga oleh seberapa kuat nilai moral yang menuntun penggunaannya.
Dan di tengah berbagai anomali zaman, santri harus tetap menjadi bagian dari solusi: menguatkan negeri dengan ilmu, menjaga bangsa dengan akhlak, dan membangun masa depan dengan kemaslahatan.