Gambar Ramadan dan Pancasila

Pancasila sering dipahami sebagai dasar negara yang bersifat normatif: tertulis dalam pembukaan konstitusi, dihafalkan dalam pendidikan, dan dirujuk dalam pidato kenegaraan. Namun dalam praktik, ia kerap berhenti sebagai simbol. Semua pihak mengaku berpegang padanya, tetapi realitas sosial masih diwarnai ketidakadilan, konflik, dan penyalahgunaan kekuasaan. Persoalannya bukan pada keberadaan nilai, melainkan pada cara menghidupkannya.

Ramadhan memberi gambaran tentang nilai yang hidup. Ajarannya tidak berubah, tetapi pengaruhnya terasa ketika dijalankan. Ia bukan sekadar prinsip yang diucapkan, melainkan disiplin yang dipraktikkan. Di sini terlihat bahwa nilai hanya bekerja jika menjadi kebiasaan moral, bukan hanya pernyataan formal.

Dalam filsafat negara, dasar normatif memang memerlukan etos sosial. Notonagoro menempatkan Pancasila bukan sekadar norma hukum, tetapi pandangan hidup yang menjiwai tindakan warga dan penyelenggara negara. Artinya, Pancasila tidak cukup dijadikan legitimasi kebijakan; ia harus menjadi pedoman perilaku.

Seringkali kita menyebut, ”kesaktian Pancasila” bahkan kita memiliki hari peringatan. Hanya sayangnya kesaktian itu kita pahami secara dangkal yaitu pada tulisan sila-silanya. Kesaktian Pancasila terletak pada bagaimana kita memahaminya dan kemudian kita amalkan, sehingga tewujud keadilan sosial, saling mencintai dan tidak ada konflik satu sama lain atas dasar apa pun. Pada ranah ini lah terletak kesaktian Pancasila.

Gagasan serupa muncul dalam konsep civil religion dari Robert N. Bellah bahwa negara modern memerlukan nilai bersama yang hidup dalam kesadaran masyarakat, bukan hanya dalam dokumen resmi. Ketika nilai dasar hanya bersifat seremonial, ia tidak mampu membentuk tindakan kolektif.

Data empiris menunjukkan hubungan antara nilai publik dan kualitas institusi. Laporan World Values Survey dan Rule of Law Index menunjukkan negara dengan tingkat kepercayaan sosial tinggi cenderung memiliki kepatuhan hukum lebih stabil. Nilai bersama yang diinternalisasi memperkuat hukum tanpa paksaan berlebih.

Indonesia memiliki Pancasila sebagai konsensus moral, namun sering diperlakukan sebagai bahasa politik, bukan komitmen etis. Ia dipakai untuk membenarkan tindakan, bukan membatasi tindakan. Ketika nilai dijadikan alat legitimasi, masyarakat kehilangan orientasi moral bersama.

Ramadhan mengingatkan bahwa nilai harus dilatih agar hidup. Ia tidak cukup diyakini, tetapi dijalankan berulang hingga membentuk karakter. Pancasila juga demikian ia bekerja ketika menjadi kebiasaan etis dalam kebijakan dan perilaku publik.

Negara tidak berdiri hanya di atas aturan, tetapi di atas nilai yang dipraktikkan bersama.

Pancasila kuat bukan ketika sering diucapkan, tetapi ketika membatasi tindakan mereka yang berkuasa.#

(*)