Gambar Prasangka, Verifikasi dan Bukti

(Refleksi terhadap euforia ber-medsos) 

Dalam Islam, prasangka (su'uzan) tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh atau mengambil keputusan tanpa verifikasi. 

Islam menekankan prinsip tabayyun (klarifikasi dan verifikasi) sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi.

Beberapa dalil yang menjadi landasan:
Al-Qur'an, Surah Al-Hujurat ayat 12:
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu adalah dosa..."

Al-Qur'an, Surah Al-Hujurat ayat 6:
"Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun), agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya..."

Nabi saw bersabda:
"Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah sedusta-dustanya perkataan." (Riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)

Dalam ajaran Islam menuduh seseorang tanpa dasar atau tanpa bukti yang sah adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini termasuk bentuk kezaliman karena dapat merusak kehormatan dan nama baik seseorang.

Nama baik dan kehormatan seseorang harus dijaga sampai terbukti kesalahannya melalui cara yang benar.

Tujuan pembuktian adalah menegakkan keadilan, bukan sekadar mencari pembenaran atas suatu tuduhan tetapi diperintahkan tabayyun, sehingga informasi atau bukti tidak diterima begitu saja tanpa pemeriksaan.

Islam mewajibkan saksi yang adil dan terpercaya. Kesaksian orang yang terbukti berdusta atau tidak berintegritas dapat ditolak.

Memberikan kesaksian palsu merupakan dosa besar. Nabi Saw memasukkan kesaksian palsu di antara dosa-dosa besar,( Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.)

Karena itu, jika ada dugaan bahwa bukti telah direkayasa, dipalsukan, atau saksi tidak kredibel, maka bukti tersebut harus diuji dan diverifikasi sebelum dijadikan dasar penetapan kesalahan. 

Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar keputusan didasarkan pada bukti yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada bukti yang masih diragukan keasliannya atau diperoleh dengan cara yang tidak benar

Di era digital saat ini, foto dan video dapat direkayasa atau dimanipulasi dengan berbagai cara, misalnya, mengedit foto sehingga tampak seolah-olah menggambarkan kejadian.

Memotong (cropping) atau menggabungkan video sehingga mengubah konteks.
Menggunakan teknologi deepfake yang dapat membuat seseorang tampak mengucapkan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Mengubah metadata atau waktu pengambilan gambar.karena itu, foto atau video tidak selalu otomatis menjadi bukti yang pasti benar.

Dalam praktik hukum modern, bukti digital biasanya perlu diuji keasliannya melalui pemeriksaan forensik digital, sumber asli, rantai penyimpanan (chain of custody), serta dicocokkan dengan bukti lain dan kesaksian.

Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam tentang tabayyun (verifikasi). Islam mengajarkan agar tidak terburu-buru mempercayai atau menyebarkan tuduhan hanya berdasarkan satu bukti yang belum dipastikan keasliannya. 

Sebuah tuduhan yang dapat merugikan kehormatan atau hak seseorang seharusnya didasarkan pada bukti yang telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan atau bukti yang masih diragukan.

Jika kita menengok kembali sejarah, Nabi Muhammad saw. tidak tergesa-gesa menerima pengakuan seorang wanita dari suku Ghamid yang mengaku telah berbuat serong. Bahkan, beliau berupaya menghindari penegakan hukuman selama masih terdapat peluang untuk menutupi aib atau ketika masih ada ruang bagi keraguan.

Dalam riwayat tersebut, Rasulullah saw. beberapa kali berpaling dan bertanya, "Apakah engkau dalam keadaan waras?" Beliau mengulangi pertanyaan itu untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar disampaikan secara sadar, bukan karena gangguan jiwa, tekanan, ataupun paksaan. 

Hal itu menunjukkan betapa berhati-hatinya beliau dalam menangani perkara yang menyangkut kehormatan seseorang.

Sungguh memprihatinkan apabila ada orang yang mengaku sebagai pengikut Nabi Muhammad saw., tetapi justru mengabaikan prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan agar menutupi aib sesama Muslim. 

Di samping itu, dalam kehidupan bermasyarakat juga terdapat kode etik jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan di bidang teknologi informasi yang menekankan pentingnya menjaga privasi, kehormatan, dan hak setiap orang.