Gambar Polemik Zakat Ditinggalkan: Perspektif Maqasid-Based

Polemik mencuat setelah pernyataan menteri agama disalahpahami seolah-olah mengajak umat Islam meninggalkan zakat. Padahal, jika dibaca secara utuh dan proporsional, pesan yang hendak disampaikan justru merupakan ajakan untuk meningkatkan kualitas keberagamaan, bukan menghapus kewajiban, melainkan melampauinya. Ini adalah seruan untuk bergerak dari level minimal menuju level maksimal dalam praktik keislaman.

Zakat adalah rukun Islam yang bersifat wajib. Ia memiliki aturan baku: nisab, haul, persentase, serta kategori mustahik yang telah ditentukan. Dalam kerangka fikih, zakat adalah standar minimal solidaritas sosial seorang Muslim. Namun, jika keberagamaan berhenti pada batas minimal ini, ada risiko lahirnya “muslim minimalis” yakni mereka yang merasa cukup karena telah menggugurkan kewajiban, tanpa terdorong memperluas kepedulian sosialnya.

Di sinilah relevansi ajakan untuk meng-upgrade dari zakat ke infak dan sedekah. Zakat berbasis kewajiban (compulsory), sedangkan infak dan sedekah berbasis kesadaran dan keikhlasan (voluntary). Peningkatan dari wajib ke sunnah bukan berarti mengabaikan yang wajib, tetapi menunjukkan kedewasaan spiritual. Orang yang hanya menunaikan zakat mungkin telah memenuhi tuntutan hukum; tetapi orang yang melengkapinya dengan infak dan sedekah menunjukkan kedalaman empati dan keluasan jiwa.

Lebih jauh lagi, upgrade keberagamaan juga perlu bergerak dari pendekatan syariah-based menuju maqasid-based. Pendekatan syariah-based menitikberatkan pada kepatuhan terhadap teks dan aturan formal: apakah sudah 2,5 persen, apakah sudah sesuai ketentuan fikih. Semua ini penting dan tidak boleh ditinggalkan. Namun pendekatan maqasid-based mengajak melihat tujuan besar di balik aturan tersebut: pengentasan kemiskinan, penjagaan martabat manusia, pemerataan kesejahteraan, serta terciptanya keadilan sosial.

Dalam realitas sosial yang semakin kompleks, kemiskinan dan ketimpangan tidak selalu bisa diatasi hanya dengan instrumen zakat yang sifatnya normatif. Dibutuhkan gerakan filantropi yang lebih luas, fleksibel, dan berorientasi dampak jangka panjang. Infak dan sedekah memungkinkan pembiayaan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, hingga inovasi sosial yang lebih progresif. Di sinilah maqasid al-syariah menjadi kompas: memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar menghadirkan kemaslahatan.

Karena itu, polemik atas pernyataan Menag semestinya tidak dibaca sebagai upaya merelatifkan zakat. Justru sebaliknya, zakat tetap fondasi yang tidak tergantikan. Namun fondasi saja tidak cukup; ia perlu dilengkapi dengan bangunan kepedulian yang lebih tinggi. Seruan tersebut adalah ajakan untuk naik kelas dari kepatuhan minimal menuju keberagamaan yang maksimal, dari sekadar menggugurkan kewajiban menuju semangat ihsan.

Jika zakat adalah garis batas bawah, maka infak dan sedekah adalah ruang ekspansi kebaikan. Dan jika syariah adalah aturan main, maka maqasid adalah visi besarnya. Menggabungkan keduanya akan melahirkan umat yang tidak hanya taat secara hukum, tetapi juga unggul dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

(*)