Gambar Perspektif Maqasid-Based (28): Ruang Privat dan Ruang Publik

Dalam praktik beragama, seorang muslim seharusnya mampu membedakan antara ruang privat dan ruang publik. Ketika dua ruang ini disamakan, maka yang muncul bukanlah kesalehan, tetapi kekacauan dalam beragama. Sayangnya, kesalahan memahami batas ini masih sering terjadi. Banyak orang membawa praktik keagamaan personalnya ke ruang publik seolah-olah itu adalah satu-satunya cara beragama yang benar. Akibatnya, ruang ibadah yang seharusnya menjadi tempat kebersamaan justru berubah menjadi arena penegasan ego keagamaan.

Dalam perspektif maqasid al-syariah, tujuan utama syariat bukan hanya memastikan seseorang menjalankan ibadah secara benar secara individual, tetapi juga menjaga kemaslahatan bersama. Syariat hadir untuk memudahkan, menjaga harmoni sosial, dan mencegah konflik di tengah masyarakat. Karena itu, tidak semua praktik ibadah yang sah dilakukan secara pribadi layak dipaksakan dalam ruang publik.

Di ruang privat, seseorang memiliki kebebasan yang jauh lebih luas. Ketika shalat sendirian di rumah, seseorang boleh membaca surah yang panjang, memperlama sujud, atau memperbanyak doa sesuai dengan keinginannya. Tidak ada masalah dengan hal itu, karena tidak ada orang lain yang terbebani. Bahkan, bentuk penghayatan spiritual seperti itu sangat dianjurkan karena dapat memperdalam hubungan personal dengan Tuhan.

Namun masalah muncul ketika kebebasan privat itu dibawa ke ruang publik tanpa pertimbangan. Masjid adalah ruang bersama, bukan ruang eksperimentasi spiritual individu. Seorang imam, misalnya, tidak boleh memaksakan standar ibadah pribadinya kepada jamaah. Di sinilah kita perlu mengingat kisah Muaz bin Jabal, sahabat yang sangat dekat dengan Nabi. Ia pernah mengimami shalat jamaah dengan bacaan yang sangat panjang. Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa ia membaca Surah Al-Baqarah yang panjangnya dua setengah juz. Sebagian jamaah merasa keberatan dan bahkan ada yang keluar dari shalat karena tidak mampu mengikuti lamanya bacaan tersebut.

Ketika peristiwa ini sampai kepada Nabi, beliau menegur Muaz dengan keras. Teguran itu bukan karena membaca Al-Qur’an adalah sesuatu yang salah, tetapi karena Muaz gagal memahami konteks ruang publik. Nabi mengingatkan bahwa dalam jamaah ada orang tua, orang lemah, dan mereka yang memiliki keperluan. Seorang imam harus mempertimbangkan kondisi jamaah, bukan mempertontonkan kesalehan pribadinya.

Contoh lain yang sering muncul adalah perdebatan tentang qunut dalam shalat Subuh. Ada orang yang terbiasa tidak membaca qunut ketika shalat sendiri di rumah. Itu adalah pilihan fiqh yang sah. Namun ketika ia datang ke masjid dan menjadi makmum di belakang imam yang membaca qunut, tiba-tiba ia memilih langsung rukuk atau diam tanpa mengikuti imam. Sikap seperti ini sering dibela dengan alasan “berpegang pada pendapat sendiri”. Padahal, dalam ruang publik, yang seharusnya dijaga adalah kebersamaan jamaah.

Jika seseorang menjadi makmum, maka ia seharusnya mengikuti imam. Membaca qunut bersama imam bukan berarti ia harus mengubah keyakinan pribadinya, tetapi menunjukkan kedewasaan dalam beragama. Mengutamakan kesatuan jamaah jauh lebih penting daripada mempertahankan simbol perbedaan dalam ruang publik.

Hal yang sama juga bisa kita lihat dalam praktik muhasabah atau ekspresi spiritual pribadi. Muhasabah yang mendalam, seperti menangis dalam doa atau merenungi dosa-dosa di tengah malam, adalah ibadah yang sangat baik. Tetapi itu adalah wilayah privat. Ketika ekspresi spiritual seperti itu dipertontonkan secara demonstratif di ruang publik hingga mengganggu orang lain, maka yang muncul bukan lagi kekhusyukan, melainkan pertunjukan religiusitas.

Masalahnya, sebagian orang tampaknya lebih tertarik menunjukkan kesalehan daripada menjaga ketertiban bersama. Dzikir dikeraskan tanpa memikirkan orang lain yang sedang membaca Al-Qur’an, doa dipanjangkan tanpa mempertimbangkan kondisi jamaah, bahkan perbedaan kecil dalam fiqh dijadikan alasan untuk menampilkan sikap berbeda di tengah jamaah.

Jika cara beragama seperti ini terus dipelihara, maka masjid tidak lagi menjadi tempat persatuan umat, melainkan panggung kecil bagi ego keagamaan masing-masing orang.

Membedakan ruang privat dan ruang publik sebenarnya adalah tanda kedewasaan dalam beragama. Perspektif maqasid mengajarkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kemaslahatan, bukan memelihara kekakuan yang tidak sensitif terhadap konteks. Ketika seseorang mampu menempatkan praktik ibadah secara tepat sesuai dengan ruangnya, maka agama akan hadir sebagai rahmat yang menenangkan, bukan sebagai sumber kegaduhan yang memecah-belah umat.

(*)