Di tengah meningkatnya konflik antar sesama umat Islam dari perdebatan di mimbar hingga pertikaian yang berujung kekerasan, kerinduan terhadap persatuan umat sering digaungkan sebagai solusi. Persatuan dipandang sebagai prasyarat kekuatan umat untuk menghadapi tantangan global, baik politik, ekonomi, maupun peradaban.
Namun ironisnya, dalam upaya mencari kambing hitam atas perpecahan tersebut, sebagian kalangan justru menuding mazhab dan aliran pemikiran keagamaan sebagai biang kerok. Mereka menyerukan agar umat meninggalkan mazhab, membuangnya ke “tong sampah sejarah”, dan kembali secara langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Seruan ini sekilas terdengar idealis, tetapi jika dilihat dari perspektif maqasid al-shariah dan fakta sejarah, asumsi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga ahistoris dan simplistis. Ia lahir dari cara pandang yang memotong realitas intelektual Islam yang panjang dan kompleks.
Pertama, dari sisi sejarah. Mazhab-mazhab fiqh tidak lahir sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai produk ijtihad kolektif umat Islam dalam memahami wahyu. Justru pada masa ketika mazhab berkembang pesat, abad ketiga hingga ketujuh Hijriah, peradaban Islam mencapai puncak kejayaannya. Dunia Islam saat itu menjadi kekuatan politik, ekonomi, militer, dan intelektual yang disegani. Dinasti-dinasti besar seperti Abbasiyah, Seljuk, hingga Utsmaniyah hidup berdampingan dengan keragaman mazhab yang mapan.
Jika mazhab benar-benar menjadi sumber perpecahan, maka logika sejarah akan menunjukkan sebaliknya: peradaban Islam seharusnya runtuh justru ketika mazhab berkembang. Namun fakta membuktikan hal yang berbeda. Keragaman mazhab tidak menghalangi umat Islam untuk membangun peradaban besar yang menguasai tiga benua. Artinya, masalah utama bukanlah keberadaan mazhab, melainkan cara umat memperlakukan perbedaan.
Kedua, dari perspektif maqasid al-shariah. Tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan manusia. Dalam kerangka ini, keberagaman ijtihad bukanlah ancaman, melainkan mekanisme adaptif untuk memastikan syariat tetap relevan dengan berbagai konteks sosial, geografis, dan budaya.
Mazhab justru berfungsi sebagai instrumen metodologis untuk menjaga agar proses penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah tidak liar dan serampangan. Tanpa mazhab, setiap orang bisa mengklaim pemahamannya sebagai representasi langsung dari wahyu. Di sinilah potensi kekacauan muncul. Ironisnya, kelompok yang menyerukan “kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah” sering kali justru melahirkan fragmentasi yang lebih parah, karena setiap individu merasa memiliki otoritas interpretasi yang sama tanpa kerangka metodologi yang jelas.
Mazhab adalah disiplin ilmu, bukan sekadar label kelompok. Ia berisi metodologi usul fiqh, kaidah istinbat, serta tradisi intelektual yang telah diuji selama berabad-abad. Menolak mazhab sama saja dengan menolak akumulasi intelektual umat Islam sepanjang sejarah.
Ketiga, asumsi bahwa persatuan hanya bisa dicapai dengan menghapus perbedaan jelas bertentangan dengan sunnatullah. Al-Qur’an sendiri mengakui realitas perbedaan sebagai bagian dari hukum alam. Perbedaan pemahaman bahkan terjadi di kalangan sahabat Nabi dalam menafsirkan perintah Rasul, dan Nabi tidak selalu menyalahkan salah satu pihak selama perbedaan itu lahir dari ijtihad yang jujur.
Dengan kata lain, Islam tidak menuntut keseragaman absolut, tetapi mengajarkan etika dalam menyikapi perbedaan. Persatuan bukanlah uniformitas, melainkan kemampuan hidup bersama dalam keragaman ijtihad.
Masalahnya hari ini bukan karena umat Islam memiliki mazhab, tetapi karena sebagian umat kehilangan kedewasaan intelektual dalam mengelola perbedaan. Mazhab dijadikan identitas sektarian, bukan sebagai tradisi ilmiah. Di sinilah letak penyakit sebenarnya.
Karena itu, menyalahkan mazhab sebagai sumber perpecahan adalah diagnosis yang salah. Ia ibarat menyalahkan pisau atas kejahatan, padahal masalahnya terletak pada tangan yang menggunakannya.
Jika umat Islam sungguh ingin membangun persatuan yang kokoh, maka yang perlu diperkuat bukanlah penghapusan mazhab, tetapi pemahaman maqasid, etika ikhtilaf, dan penghargaan terhadap tradisi intelektual Islam. Tanpa itu, seruan kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah hanya akan menjadi slogan kosong yang justru memperbanyak tafsir liar dan memperdalam fragmentasi umat.
Singkatnya, mazhab bukan musuh persatuan. Ia adalah warisan intelektual yang justru menjaga umat dari kekacauan interpretasi. Menyerang eksistensi mazhab sama saja dengan merobohkan fondasi keilmuan yang selama ini menopang bangunan peradaban Islam.
(*)
Alat AksesVisi