Dikotomi qath’i dan dzanni sejak lama menjadi kerangka dasar dalam ushul fikih. Ia membedakan antara perkara yang pasti dan tidak terbuka untuk diperdebatkan dengan perkara yang bersifat interpretatif. Dalam konstruksi klasik, sesuatu disebut qath’i jika dalilnya pasti dari sisi transmisi dan makna. Sebaliknya, dzanni membuka ruang ijtihad dan perbedaan pendapat. Namun ketika pendekatan maqasid-based digunakan, dikotomi ini tidak dihapus, melainkan dipahami ulang secara lebih fungsional dan kontekstual.
Pemikir seperti Abu Ishaq al-Shatibi menekankan bahwa seluruh bangunan syariat bertujuan merealisasikan kemaslahatan. Kemudian Muhammad al-Tahir Ibn Ashur memperluasnya dengan menegaskan bahwa maqasid adalah ruh hukum, bukan sekadar pelengkap metodologi. Dalam kerangka ini, yang benar-benar qath’i adalah tujuan universal syariat; penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, bukan selalu bentuk teknis atau aplikasi literal hukumnya.
Di sinilah poin penting yang sering terlewat: dalam perspektif maqasid, tidak selamanya hukum haram itu otomatis menjadi “zona merah” yang mutlak tidak boleh dilakukan dalam segala kondisi. Begitu pula, tidak selamanya hukum wajib berarti harus dilaksanakan tanpa mempertimbangkan konteks. Kepastian status normatif (haram atau wajib) tidak identik dengan kepastian penerapan praktis di setiap situasi.
Tradisi fikih sebenarnya telah mengenal konsep ini melalui kaidah-kaidah seperti al-darurat tubih al-mahzurat (keadaan darurat membolehkan yang terlarang) dan idrā’ū al-hudūd bi al-shubuhāt (hindari penerapan sanksi ketika ada keraguan). Namun maqasid memberikan fondasi filosofisnya: hukum hadir untuk menjaga kemaslahatan. Jika dalam kondisi tertentu penerapan literal suatu kewajiban justru menimbulkan mafsadat yang lebih besar, maka pendekatan maqasid membuka ruang penyesuaian.
Ambil contoh riba. Larangannya bersifat qath’i secara tekstual. Tidak ada perdebatan mengenai keharamannya sebagai prinsip. Namun ketika masuk ke dalam sistem ekonomi modern, seperti isu bunga bank, aplikasinya tidak otomatis qath’i. Pertanyaannya menjadi: apakah bunga bank identik dengan riba yang eksploitatif? Apakah semua tambahan atas pokok pinjaman pasti mengandung unsur kezaliman? Atau justru dalam konteks tertentu ia lebih tepat dipahami sebagai mekanisme investasi dan manajemen risiko?
Pendekatan maqasid tidak sekadar bertanya “apa bunyi teksnya?”, tetapi juga “apa tujuan larangan ini?” Jika riba dilarang karena mengandung eksploitasi, ketidakadilan, dan akumulasi tanpa risiko, maka analisis terhadap bunga bank harus melihat struktur ekonomi, regulasi, relasi para pihak, serta dampak sosialnya. Di sini, meskipun dalilnya qath’i, penerapannya tetap berada dalam wilayah ijtihad.
Logika yang sama berlaku pada kewajiban. Shalat, misalnya, adalah kewajiban yang qath’i. Namun syariat sendiri memberi keringanan: boleh dijamak, diqashar, bahkan dilakukan sambil duduk atau berbaring ketika tidak mampu. Puasa Ramadan wajib, tetapi boleh ditunda bagi yang sakit atau musafir. Artinya, kepastian hukum tidak meniadakan fleksibilitas penerapan. Fleksibilitas itu bukan pelemahan hukum, melainkan bagian dari tujuan hukum itu sendiri.
Maqasid dengan demikian mengajarkan bahwa yang absolut adalah nilai dan tujuan, bukan selalu bentuk formalnya. Haram tetap haram sebagai prinsip perlindungan terhadap mafsadat. Wajib tetap wajib sebagai instrumen menjaga maslahat. Tetapi dalam realitas yang kompleks, penerapan keduanya harus mempertimbangkan konteks, kemampuan, dampak, dan prioritas kemaslahatan.
Tentu pendekatan ini tidak boleh berubah menjadi relativisme bebas. Maqasid harus tetap terikat pada nash dan disiplin metodologis yang ketat. Ia bukan alat untuk membatalkan teks, melainkan cara untuk memastikan teks bekerja sesuai tujuannya dalam realitas yang berubah.
Akhirnya, dikotomi qath’i–dzanni dalam perspektif maqasid menjadi lebih dinamis. Nash bisa qath’i, prinsip bisa qath’i, tetapi implementasi selalu berada dalam ruang ijtihad manusia. Di sanalah hukum Islam menunjukkan vitalitasnya: tegas pada nilai, namun bijak dan adaptif dalam penerapan.
(*)
Alat AksesVisi