Gambar Pendidikan Hukum dan Pembentukan Karakter (26)

Pendidikan hukum sering diposisikan sebagai proses transfer pengetahuan: memahami norma, menguasai teknik penafsiran, dan melatih kemampuan argumentasi. Kurikulum dipenuhi mata kuliah dogmatik, prosedural, dan keterampilan litigasi. Namun pertanyaan mendasarnya jarang diajukan secara serius: apakah pendidikan hukum juga membentuk watak?

Banyak lulusan hukum memahami aturan dengan sangat baik, tetapi gagal menjaga jarak dari penyalahgunaan kewenangan. Mereka fasih berbicara tentang keadilan, namun gamang ketika berhadapan dengan godaan praktis. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kecerdasan profesional dan kematangan moral sesuatu yang tidak dapat ditutup hanya dengan menambah mata kuliah.

Ramadhan menawarkan pendekatan pendidikan yang berbeda. Ia tidak mengajarkan melalui ujian atau hafalan, tetapi melalui pembiasaan. Setiap hari manusia dilatih menahan diri, menjaga lisan, dan mengelola emosi. Nilai tidak ditransfer, tetapi dibentuk melalui praktik berulang. Pendidikan karakter bekerja bukan di ruang kuliah, tetapi dalam keseharian.

Dalam filsafat pendidikan, Aristoteles menegaskan bahwa kebajikan dibentuk melalui habituasi. Orang menjadi adil bukan karena tahu definisi keadilan, tetapi karena terbiasa bertindak adil. Pengetahuan penting, tetapi tanpa pembiasaan moral, ia rapuh. Prinsip ini sangat relevan bagi pendidikan hukum yang terlalu menekankan kecakapan teknis.

Pemikiran modern tentang profesi hukum juga mengarah ke sana. Lon Fuller menekankan pentingnya kesetiaan internal terhadap tujuan hukum. Kesetiaan ini tidak bisa diajarkan hanya lewat teori, tetapi melalui teladan, kultur institusi, dan etos profesional yang konsisten. Pendidikan hukum yang mengabaikan karakter berisiko melahirkan teknokrat hukum tanpa kompas moral.

Data empiris memperlihatkan bahwa pelanggaran etik sering dilakukan oleh profesional yang secara akademik unggul. Laporan berbagai asosiasi profesi hukum menunjukkan bahwa kecerdasan tinggi tidak berbanding lurus dengan integritas. Yang berpengaruh justru lingkungan etis tempat seseorang dibentuk dan dibiasakan.

Indonesia menghadapi tantangan ini dalam skala luas. Fakultas hukum menghasilkan ribuan lulusan setiap tahun, tetapi kualitas penegakan hukum tidak otomatis membaik. Publik mempertanyakan bukan kemampuan teknis aparat, melainkan keberpihakan dan kejujurannya. Ini menandakan kebutuhan mendesak akan pendidikan hukum yang menempatkan karakter sebagai inti.

Ramadhan mengingatkan bahwa pendidikan sejati mengubah kebiasaan, bukan sekadar pengetahuan. Jika pendidikan hukum ingin melahirkan penegak keadilan, ia harus berani keluar dari zona nyaman intelektual menuju pembentukan watak.

Hukum dipelajari dengan akal, tetapi keadilan dijaga oleh karakter.#

(*)