Fenomena beberapa waktu terakhir, muncul istilah yang cukup menggugah sekaligus menyentil kesadaran publik, Indonesia disebut sebagai “negara dengan kebijakan ala pemadam kebakaran”. Sebuah metafora yang sederhana, tetapi sarat makna. Ia bukan sekadar label retoris, melainkan cermin kritik terhadap cara negara (pemerintah) mengelola masalah yakni lebih sibuk memadamkan api ketimbang mencegahnya. Pertanyaannya, apakah kita memang sedang hidup dalam tata kelola negara yang reaktif. Tata kelola negara yang tidak berbasis pada prinsip-prinsip kewajaran (good governance).
Pada praktiknya kita sulit menampik bahwa banyak kebijakan publik di Indonesia lahir dari situasi darurat. Ketika korupsi besar terungkap, barulah reformasi kelembagaan digaungkan. Ketika bencana terjadi, barulah mitigasi dibicarakan secara serius. Ketika konflik sosial meledak, negara hadir dengan berbagai instrumen rekonsiliasi. Bahkan pelakunya cukup di tangkap dan di penjara maka masalahnya selesai. Namun, setelah api mereda, sering kali perhatian ikut menguap. Ada istilah lain yang muncul, negara kita disebut sebagai negara, “tiba-tiba” semuanya serba tiba-tiba tidak melalui perumusan kebijakan secara baik dan benar (evidence based policy).
Pola ini menunjukkan satu hal mendasar, lemahnya orientasi preventif dalam penyelenggaraan negara. Negara Indonesia adalah negara hukum segala hal sejatinya dibuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam perspektif administrasi publik modern, negara ideal tidak bekerja dalam logika “memadamkan”, melainkan “mencegah”. Pemerintahan yang baik (good governance) mensyaratkan adanya kemampuan membaca risiko sejak dini (anticipatory governance), menyusun kebijakan berbasis data, serta memastikan keberlanjutan program lintas waktu dan rezim. Negara tidak boleh menunggu krisis untuk bertindak ia harus mampu mengantisipasi sebelum krisis itu terjadi dan merugikan bangsa dan negara.
Kebiasaan di negara kita, setiap pergantian pejabat (mulai dari Presiden hingga kepala desa) maka sistem dan program pemerintahan dan pembangunan juga berubah. Sejatinya yang harus terjadi adalah setiap pergantian resim maka sistem harus berlanjut yang dilakukan hanyalah meningkatkan baik dari sisi kuantitas dan kelitas dari seluruh bidang-bidang pembangunan dan kehidupan yang dilakukan. Pada ranah ini kita teringat dengan Resim Orde Baru dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan program pembanguna jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, jadi berkesinambungan.
Bahkan sayangnya, praktik politik kita sering bergerak dalam logika sebaliknya. Kebijakan kerap bersifat jangka pendek, reaktif, bahkan populistik. Legislasi tidak jarang hadir sebagai respons terhadap tekanan publik atau viralitas isu, bukan sebagai hasil dari perencanaan yang matang dan visioner. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan daya rekayasanya sebagai alat perubahan sosial, dan justru tereduksi menjadi alat pemadam konflik. Bahkan hukum seringkali bercorak represif.
Roscoe Pound pernah menyebut hukum sebagai a tool of social engineering. Namun, dalam realitas “negara pemadam kebakaran”, hukum lebih sering berfungsi sebagai alat reaksi social, hadir ketika masalah telah membesar, bukan untuk mencegahnya sejak awal.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga berdampak pada wajah penegakan hukum. Kita menyaksikan bagaimana hukum menjadi sangat tajam ketika sebuah kasus menjadi sorotan publik, tetapi melemah ketika tidak ada tekanan (no viral no justice). Penegakan hukum yang demikian tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan absennya konsistensi dan integritas dalam sistem hukum kita.
Tentu, tidak adil jika seluruh wajah negara direduksi hanya dalam satu metafora. Dalam beberapa sektor, kita melihat upaya perbaikan yang cukup progresif, terutama dalam penggunaan data dan penguatan sistem kebijakan. Namun, secara umum, kecenderungan reaktif ini masih cukup dominan dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua.
Karena itu, kritik “negara pemadam kebakaran” seharusnya tidak dipahami sebagai vonis, melainkan sebagai peringatan. Peringatan bahwa negara tidak boleh terus-menerus terjebak dalam siklus krisis dan respons darurat. Peringatan bahwa tanpa perencanaan yang matang dan orientasi jangka panjang, kita hanya akan sibuk menyelamatkan sisa dari setiap kebakaran yang terjadi.
Transformasi menuju negara yang preventif membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan teknokratis. Ia menuntut perubahan paradigma dari reaktif menjadi antisipatif, dari populistik menjadi visioner, dan dari sekadar prosedural menjadi substantif. Di atas semua itu, ia memerlukan fondasi moral yang kuat dari para penyelenggara negara.
Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar kita bukan semata pada sistem, tetapi pada kesadaran. Negara yang kuat bukanlah negara yang sigap memadamkan api, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa api tidak mudah menyala. Sesungguhnya pada ranah inilah ujian peradaban kita sebagai sebuah bangsa.
Alat AksesVisi