Gambar Merdeka, tetapi Mengapa Masih Harus Mengantre?

Refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tentang Hak Dasar Warga Negara

Setiap Agustus kita memasang bendera merah putih, mengikuti upacara, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mengucapkan kata yang sama: merdeka. Tahun ini, Republik Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaannya.

Namun, di tengah kemeriahan itu, ada pertanyaan sederhana yang mungkin justru lebih penting untuk kita renungkan: apa makna kemerdekaan bagi warga yang masih harus mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM, membayar pajak bumi dan bangunan yang terasa semakin berat, menghitung beras untuk memastikan cukup sampai akhir bulan, atau melihat anaknya ragu melanjutkan kuliah karena khawatir setelah menjadi sarjana pun belum memperoleh pekerjaan?

Pertanyaan itu bukan bentuk ketidaksyukuran. Justru sebaliknya, ia adalah suara warga yang mencintai negeri ini dan berharap kemerdekaan hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam upacara dan slogan.

Kemerdekaan dan Hak Dasar Warga

Konstitusi sesungguhnya telah memberikan arah yang sangat jelas.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak atas pendidikan juga ditegaskan dalam Pasal 31. Sementara Pasal 34 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus dirasakan sebagai kemampuan warga untuk hidup secara layak, memperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan, memenuhi kebutuhan pokok, dan memperoleh pelayanan publik yang adil.

Konstitusi tidak menjanjikan bahwa kehidupan warga akan tanpa persoalan. Tetapi konstitusi memberikan mandat agar negara terus bekerja menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

Karena itu, ketika kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau sebagian masyarakat, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar: sejauh mana negara telah hadir memenuhi hak-hak dasar tersebut?

Ironi di Negeri yang Kaya

Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam melimpah. Minyak, gas, batu bara, nikel, sawit, hasil laut, hutan, tanah pertanian, hingga kekayaan mineral tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Namun kekayaan alam belum otomatis berarti seluruh warga menikmati kehidupan yang sejahtera.

Fenomena antrean BBM menjadi salah satu gambaran yang sulit diabaikan. Pada Agustus 2026, antrean panjang BBM masih dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Di Lombok Timur, misalnya, antrean kendaraan di salah satu SPBU bahkan dilaporkan mencapai sekitar 500 meter. Polisi melakukan penelusuran untuk memastikan penyebabnya, sementara Pertamina menyatakan pasokan BBM di wilayah tersebut aman.

Keluhan serupa juga muncul di sejumlah wilayah lain. Komisi VI DPR RI pada Agustus 2026 menyoroti antrean BBM di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Di sinilah letak ironi itu.

Warga tidak meminta BBM gratis. Mereka membayar.

Yang dipertanyakan adalah mengapa untuk memperoleh kebutuhan energi yang dibeli dengan uang sendiri, warga masih harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean?

Bagi pekerja, nelayan, petani, pedagang kecil, pengemudi angkutan, dan pelaku UMKM, waktu bukan sekadar waktu. Waktu adalah penghasilan.

Satu hari kehilangan waktu karena antre BBM dapat berarti satu hari berkurangnya pendapatan.

Ketika Pajak Terasa Lebih Cepat Naik daripada Kesejahteraan

Persoalan lain yang dirasakan warga adalah meningkatnya beban PBB-P2 di sejumlah daerah.

Fenomena kenaikan PBB-P2 memang sempat memicu keresahan dan protes masyarakat di berbagai daerah. Sejumlah analisis menunjukkan bahwa persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan NJOP, penyesuaian nilai objek pajak, serta kebijakan fiskal daerah.

Pada prinsipnya, membayar pajak adalah kewajiban warga negara. Pajak diperlukan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Tetapi pajak akan terasa adil apabila masyarakat dapat melihat hubungan yang jelas antara apa yang mereka bayarkan dan apa yang mereka terima.

Warga tidak keberatan berkontribusi untuk negara.

Yang membuat resah adalah ketika rumah sederhana tiba-tiba terasa semakin mahal pajaknya, sementara pendapatan keluarga tidak mengalami peningkatan yang sebanding.

Maka persoalannya bukan semata-mata “pajak naik atau tidak naik”. Persoalannya adalah keadilan, kemampuan membayar, transparansi penilaian objek pajak, dan kualitas pelayanan yang kembali kepada masyarakat.

Sarjana dan Antrean Pekerjaan

Ada pula kegelisahan yang lebih dalam: pendidikan tinggi belum selalu memberi kepastian masa depan.

Seorang anak SMA bisa bertanya kepada orang tuanya, “Kalau saya kuliah, nanti kerja di mana?”

Pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai kurangnya semangat belajar.

Itu adalah pertanyaan generasi muda yang sedang membaca realitas.

Data BPS menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia pada Februari 2026 masih sebesar 4,68 persen, dengan 147,67 juta penduduk bekerja. Angka pengangguran memang bukan seluruhnya berasal dari lulusan perguruan tinggi, tetapi data tersebut menunjukkan bahwa persoalan transisi pendidikan menuju dunia kerja tetap merupakan tantangan nasional.

Karena itu, pendidikan tinggi harus lebih dari sekadar menghasilkan ijazah.

Perguruan tinggi harus menghasilkan manusia yang kompeten, adaptif, kreatif, mampu memecahkan masalah, memiliki literasi digital dan AI, serta mampu menciptakan pekerjaan, bukan semata-mata mencari pekerjaan.

Namun jangan pula kita membebankan seluruh persoalan kepada perguruan tinggi.

Jika lapangan kerja terbatas, pertumbuhan industri tidak cukup kuat, dan ekonomi produktif tidak berkembang merata, maka sebanyak apa pun sarjana yang dihasilkan tetap akan menghadapi persoalan yang sama.

Bagaimana dengan Anak-anak yang Belum Bisa Membaca?

Di tengah pembicaraan tentang transformasi digital, kecerdasan buatan, smart school, dan sekolah berbasis teknologi, kita tidak boleh lupa pada persoalan paling mendasar: masih ada anak usia sekolah dasar yang membutuhkan bantuan serius untuk membaca.

Ini bukan persoalan kecil.

Membaca adalah pintu masuk menuju hampir seluruh proses pendidikan.

Ketika seorang anak belum mampu membaca dengan baik, ia akan mengalami kesulitan memahami soal matematika, ilmu pengetahuan, informasi digital, bahkan instruksi sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

Regulasi pendidikan terbaru pun secara tegas menempatkan penguatan literasi dan numerasi sebagai bagian penting kompetensi murid pada jenjang pendidikan dasar.

Berbagai penelitian pada 2026 juga masih menemukan persoalan kemampuan literasi membaca di tingkat sekolah dasar, termasuk penelitian yang menunjukkan dominasi kemampuan membaca pada kategori rendah dan sangat rendah pada kelompok siswa yang diteliti.

Maka, ketika kita berbicara tentang kemerdekaan, kita seharusnya bertanya:

Sudahkah setiap anak Indonesia benar-benar merdeka untuk belajar?

Merdeka dari ketidakmampuan membaca.

Merdeka dari keterbatasan buku.

Merdeka dari sekolah yang kekurangan fasilitas.

Merdeka dari ketimpangan kualitas pendidikan.

Dan merdeka dari keadaan ekonomi keluarga yang memaksa anak meninggalkan pendidikan sebelum waktunya.

Kemiskinan Tidak Selalu Terlihat di Jalan

Data nasional memang menunjukkan perkembangan positif. BPS mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen, turun dibanding September 2025.

Angka tersebut patut diapresiasi.

Tetapi angka statistik tidak boleh membuat kita kehilangan kepekaan terhadap cerita manusia di baliknya.

Sebab kemiskinan bukan hanya soal apakah seseorang berada sedikit di atas atau di bawah garis kemiskinan.

Ada keluarga yang secara statistik tidak masuk kategori miskin, tetapi setiap bulan harus menghitung ulang uang belanja.

Ada orang tua yang mampu menyekolahkan anak sampai SMA, tetapi tidak yakin mampu membiayai kuliah.

Ada pekerja yang memiliki pekerjaan, tetapi pendapatannya habis untuk kebutuhan pokok.

Ada keluarga yang memiliki rumah, tetapi kemudian merasa terbebani ketika nilai pajaknya meningkat.

Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya bertanya: berapa persen kemiskinan turun?

Pembangunan juga harus bertanya: apakah kehidupan warga benar-benar terasa lebih ringan?

Kemerdekaan Harus Terasa di Dapur

Pada akhirnya, ukuran paling sederhana dari kesejahteraan bukanlah gedung yang tinggi atau jalan yang lebar.

Ukuran yang paling dekat adalah dapur.

Apakah ibu masih dapat membeli beras tanpa rasa cemas?

Apakah ayah dapat bekerja tanpa harus kehilangan sebagian besar waktunya dalam antrean kebutuhan energi?

Apakah anak dapat belajar tanpa harus berhenti karena biaya?

Apakah lulusan sekolah memiliki kesempatan untuk bekerja?

Apakah warga dapat membayar pajak tanpa kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan pokok?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana.

Tetapi justru di situlah makna pembangunan yang sesungguhnya.

Apa yang Harus Dilakukan?

Kegelisahan publik tidak boleh berhenti menjadi keluhan. Ia harus diterjemahkan menjadi agenda perbaikan.

Pertama, negara harus memastikan kebutuhan dasar tersedia dengan harga dan distribusi yang wajar. Persoalan BBM perlu diselesaikan bukan hanya dengan menambah pasokan, tetapi dengan membenahi sistem distribusi, memperketat pengawasan, membuka data secara transparan, dan menindak tegas penyalahgunaan subsidi apabila terbukti. Komisi VI DPR sendiri telah mendorong pengawasan lebih kuat dan sanksi terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Kedua, kebijakan pajak daerah harus berorientasi pada keadilan. Penyesuaian NJOP harus dilakukan secara akurat, transparan, bertahap, dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Mekanisme keberatan warga juga harus mudah, cepat, dan tidak berbelit.

Ketiga, pendidikan dasar harus kembali kepada persoalan fundamental. Setiap anak SD harus dipastikan mampu membaca, menulis, memahami bacaan, dan berhitung. Program literasi tidak boleh hanya berhenti pada slogan dan kegiatan seremonial. Sekolah perlu melakukan pemetaan kemampuan membaca setiap anak, memberikan intervensi khusus bagi yang tertinggal, melibatkan orang tua, serta memastikan guru memperoleh dukungan dan pelatihan yang memadai.

Keempat, pendidikan menengah dan tinggi harus lebih dekat dengan kebutuhan dunia kerja dan kewirausahaan. Link and match antara sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, industri, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu diperkuat.

Kelima, pembangunan harus menggunakan ukuran kesejahteraan yang lebih manusiawi. Bukan hanya pertumbuhan ekonomi, jumlah investasi, panjang jalan, atau jumlah gedung yang dibangun, tetapi juga waktu yang dihabiskan warga untuk memperoleh layanan, kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan, kualitas pendidikan anak, akses pekerjaan, serta rasa aman menghadapi masa depan.

Merdeka Bukan Sekadar Tidak Dijajah

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi momentum untuk memperluas makna kemerdekaan.

Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan.

Merdeka berarti seorang ibu tidak perlu cemas apakah beras di dapurnya cukup sampai esok.

Merdeka berarti seorang pekerja tidak kehilangan penghasilan karena harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM.

Merdeka berarti seorang anak tidak kehilangan masa depan hanya karena lahir dari keluarga kurang mampu.

Merdeka berarti seorang anak SD memperoleh hak paling dasarnya untuk bisa membaca.

Merdeka berarti seorang anak SMA berani bermimpi melanjutkan pendidikan karena yakin ada masa depan yang menunggunya.

Merdeka berarti seorang sarjana memiliki kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkarya.

Dan merdeka berarti warga negara merasa bahwa negara bukan sesuatu yang jauh di atas sana, melainkan hadir nyata dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Maka, pada HUT ke-81 Republik Indonesia ini, barangkali kita tidak hanya perlu bertanya, “Apa yang sudah kita berikan kepada negara?”

Kita juga patut bertanya dengan suara yang tenang tetapi tegas:

“Apakah kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa sudah benar-benar terasa sampai ke meja makan, ruang kelas, tempat kerja, dan masa depan anak-anak Indonesia?”

Pertanyaan itu bukan kritik terhadap Indonesia.

Itulah bentuk cinta kepada Indonesia.

Sebab mencintai negeri bukan berarti menutup mata terhadap persoalan. Mencintai negeri berarti berani melihat kenyataan, menyuarakan kegelisahan warga, dan bersama-sama mencari jalan keluar.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Semoga merah putih tidak hanya berkibar di tiang-tiang upacara, tetapi juga berkibar dalam kehidupan warga: sebagai simbol negara yang hadir, adil, melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan.

Merdeka bukan hanya ketika bendera berkibar.

Merdeka adalah ketika warga dapat menjalani hidup dengan bermartabat.