Perdebatan antara fikih dan qanun (undang-undang negara) kerap muncul ketika ada kebijakan pemerintah yang tampak berbeda dengan pendapat fikih klasik. Sebagian orang menganggap perbedaan itu sebagai bentuk “penyimpangan” dari syariah. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, politik hukum Islam justru memberi ruang yang sangat luas bagi negara untuk membuat kebijakan berbasis kemaslahatan.
Dalam teori siyasah syar’iyyah dikenal kaidah populer: tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil-maslahah artinya kebijakan penguasa terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan. Artinya, tindakan atau regulasi yang dibuat negara sah dan bahkan wajib ditaati selama bertujuan menjaga kepentingan umum serta mencegah kerusakan. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara fikih sebagai hasil ijtihad ulama dan qanun sebagai instrumen pengaturan publik yang bersifat mengikat seluruh warga.
Fikih adalah produk pemahaman manusia terhadap teks wahyu. Ia kontekstual dan beragam. Dalam banyak persoalan, terdapat perbedaan pendapat antar mazhab. Negara, dalam konteks modern, tidak mungkin mengadopsi semua pendapat itu sekaligus. Karena itu, pemerintah boleh memilih pendapat fikih yang paling sesuai dengan realitas sosial kemasyarakatan. Bahkan, dalam situasi tertentu, negara dapat membatasi sesuatu yang secara fikih dibolehkan (mubah) jika ada kemaslahatan yang lebih besar ingin diwujudkan atau mafsadah yang ingin dihindarkan.
Contoh klasik dapat kita lihat pada kebijakan Umar bin Khattab. Al-Qur’an secara eksplisit membolehkan laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahlul Kitab. Namun pada masa kekhalifahannya, Umar pernah melarang praktik tersebut dalam konteks tertentu. Ia khawatir pernikahan lintas agama yang masif akan menimbulkan dampak sosial-politik yang merugikan umat Islam saat itu, seperti melemahnya posisi perempuan Muslim dan potensi gangguan stabilitas sosial. Larangan tersebut bukan berarti Umar menolak Al-Qur’an, melainkan melakukan pembatasan administratif demi kemaslahatan publik. Ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan publik bisa berbeda dari kebolehan normatif demi menjaga tujuan besar syariah.
Menariknya, pendekatan serupa juga terlihat dalam konteks kontemporer. Di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, negara pada praktiknya tidak memberikan ruang bagi pernikahan beda agama untuk dicatatkan secara sah. Kebijakan ini sering diperdebatkan. Namun dari perspektif maqasid, negara berupaya menjaga ketertiban hukum, kepastian status keluarga, serta perlindungan hak-hak anak dan perempuan dalam sistem hukum nasional yang plural. Dalam logika maqasid-based public policy, pembatasan tersebut dipandang sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik hukum dan sosial yang lebih besar.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa syariah bukan hanya kumpulan teks legal, melainkan sistem nilai yang bertujuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika sebuah praktik yang secara fikih dibolehkan ternyata dalam konteks kekinian berpotensi merusak salah satu dari lima tujuan dasar tersebut, maka negara dapat mengambil langkah regulatif yang lebih ketat. Bukan untuk menegasikan syariah, tetapi untuk menegakkan ruhnya.
Beragama dalam konteks negara modern menuntut kedewasaan berpikir. Kita perlu membedakan antara fikih sebagai hasil ijtihad historis dan maqasid sebagai tujuan universal. Negara modern dengan kompleksitas sosialnya membutuhkan hukum yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Ketika qanun berbeda dengan satu pendapat fikih tertentu, itu tidak otomatis berarti bertentangan dengan Islam. Bisa jadi, justru di situlah syariah bekerja pada level yang lebih substansial.
Akhirnya, pendekatan maqasid-based mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar soal halal-haram secara tekstual, tetapi tentang bagaimana menghadirkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan di tengah masyarakat yang terus berubah. Di titik ini, fikih dan qanun seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dipertemukan dalam visi besar: menjadikan agama sebagai rahmat dalam tata kelola negara modern.
(*)
Alat AksesVisi