Gambar Maqasid Based: Perjumpaan Sains dan Syariah

Puasa kita tahun ini beda lagi. Ada yang mengatakan puasa seharusnya jatuh hari rabu karena hilal sdh tampak secara sains. Kalangan akar rumput banyak meresahkan ibadahnya. Tulisan ini ingin meresponnya tapi tidak dimaksudkan untuk mengeluarkan fatwa.

Tidak ingin juga memperpanjang dikotomi yang sudah terlalu lama dipertentangkan, seperti sains versus syariah. Perdebatan itu sudah sangat panjang, bahkan mungkin melelahkan. Tulisan ini hanya ingin memperkenalkan satu cara pandang: Maqasid Based. Sebuah perspektif tentang bagaimana umat Islam menyikapi perbedaan dalam memulai puasa, bukan sekadar menentukan siapa yang benar, tetapi bagaimana menjaga tujuan syariat itu sendiri.

Pertama, pendekatan Maqasid Based adalah cara beragama yang hidup pada masa Nabi dan para sahabat, sebelum fikih terkodifikasi secara formal dan kadang terjebak dalam rigiditas bentuk.

Pendekatan ini memahami dan mengamalkan Islam dengan menitikberatkan pada prinsip, esensi, dan tujuan utama syariat—terutama kemaslahatan. Fokusnya bukan pada formalitas legal sebuah hukum, melainkan pada substansi dan nilai yang hendak diwujudkan oleh hukum tersebut.

Kedua, pendekatan ini mengajarkan kedewasaan dalam merespons isu keagamaan. Persoalan fikih yang bersifat relatif tidak selayaknya diperlakukan seperti persoalan akidah yang absolut dan tidak berubah.

Fikih mengandung ruang ijtihad, yang secara inheren membuka kemungkinan perbedaan.

Karena itu, perbedaan dalam memulai puasa dan merayakan Lebaran bukanlah perbedaan iman yang mengancam keselamatan akidah. Ia adalah perbedaan dalam wilayah interpretasi, yang seharusnya disikapi dengan kelapangan dada, bukan kecemasan kolektif.

Ketiga, baik temuan sains maupun praktik syariah, validitasnya pada akhirnya harus diukur dari kesesuaiannya dengan maqasid syariah. Secara ilmiah, keberadaan hilal dapat diprediksi dan dihitung.

Namun tidak pernah ada dalil yang secara pasti menyatakan bahwa kehendak Allah (maqasid) adalah agar umat Islam memulai puasa berdasarkan teori wujud al-hilal. Itu adalah hasil ijtihad—dan karena bersumber dari ijtihad, ia masuk dalam ranah fikih.

Demikian pula rukyat. Meskipun memiliki sandaran teks, ia tetap membuka kemungkinan perubahan pemahaman seiring perkembangan sains dan teknologi. Ketika konteks berubah, cara memahami teks pun dapat mengalami transformasi. Pada titik ini, baik pendekatan sains maupun rukyat sama-sama berada dalam ruang ijtihad.

Karena keduanya berada pada posisi yang sama, maka pendekatan Maqasid Based menjadi sebuah keniscayaan—agar keberagamaan tidak terjebak dalam polarisasi, melainkan bergerak menuju solusi, ketertiban, dan kemaslahatan bersama.

Mungkin ilustrasi sederhananya seperti ini: imam salat Subuh di sebuah masjid tidak berdiri dengan atribut Muhammadiyah, NU, atau pemerintah. Ia berdiri sebagai imam salat.

Apakah ia memilih qunut atau tidak, seluruh jemaah tetap mengikutinya demi menjaga ketertiban dan harmoni. Di situlah Maqasid Based bekerja—mewujudkan stabilitas, menjaga persatuan, dan menempatkan tujuan syariat di atas perbedaan teknis yang bersifat cabang.

(*)