Gambar Korupsi Kepala Daerah di Bulan Suci

Setiap kali kepala daerah kembali ditangkap karena korupsi, publik seakan hanya bisa menghela napas panjang. Peristiwa itu bukan lagi kejutan, melainkan sesuatu yang terasa semakin biasa dalam kehidupan politik kita. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, ironi itu menjadi semakin terasa ketika praktik korupsi tetap terjadi pada bulan Ramadhan bulan yang oleh umat Islam diyakini sebagai bulan suci, bulan pengendalian diri, dan bulan penyucian moral.

Sebagai akademisi hukum, harus diakui ada titik kelelahan intelektual untuk terus menulis tentang korupsi. Tulisan demi tulisan telah dibuat, kajian demi kajian telah dilakukan, dan rekomendasi demi rekomendasi telah disampaikan. Namun praktik korupsi tetap saja berulang. Kepala daerah silih berganti ditangkap karena tindak pidana korupsi, seolah kekuasaan lokal terus menjadi ladang yang subur bagi penyalahgunaan kewenangan.

Namun justru dalam kondisi seperti itu, keheningan intelektual tidak boleh terjadi. Sebab diamnya para akademisi justru berpotensi memperkuat normalisasi korupsi dalam kehidupan publik.

Normalisasi Korupsi dalam Kekuasaan Daerah

Korupsi kepala daerah pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan yang memberi ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan. Ilmuwan politik Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption (1988) menjelaskan bahwa korupsi cenderung muncul ketika terdapat tiga kondisi utama: monopoli kekuasaan, diskresi yang besar, dan lemahnya akuntabilitas. Hal itulah yang menjadi pijakan mengapa korupsi senantiasa terus terjadi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, ketiga unsur tersebut seringkali hadir secara bersamaan. Kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengaturan proyek pembangunan. Ketika pengawasan institusional dan pengendalian moral tidak berjalan secara efektif, kekuasaan tersebut dengan mudah berubah menjadi ruang transaksi politik dan ekonomi. Korupsi pun terkadi. Akibatnya, korupsi bukan lagi sekadar perilaku individu yang menyimpang, melainkan menjadi bagian dari budaya kekuasaan.

Ramadhan dan Krisis Moralitas Kekuasaan

Ironinya, sebagian praktik korupsi itu tetap terjadi pada bulan Ramadhan. Padahal Ramadhan dalam tradisi Islam tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebagai proses pendidikan moral dan spiritual.

Al-Qur’an menyebutkan tujuan puasa dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini menegaskan bahwa esensi puasa adalah pembentukan ketakwaan, yaitu kesadaran moral yang mengendalikan manusia dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai kebenaran, seperti halnya korupsi.

Namun realitas sosial menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. Ramadhan sering kali hanya hadir sebagai ritual keagamaan, tetapi tidak selalu menjelma menjadi moralitas publik. Seseorang dapat menjalankan ibadah secara formal, tetapi pada saat yang sama tetap melakukan praktik korupsi dalam jabatan yang diembannya. Hal itu telah dipertontonkan oleh Bupatai Pekalongan, Bupati Rejang Lebong dan Bupati Cilacap.

Pemikir Islam Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity (1982) pernah mengingatkan bahwa salah satu problem masyarakat Muslim modern adalah kecenderungan memisahkan agama dari etika sosial. Agama dipraktikkan dalam bentuk ritual personal, tetapi nilai moralnya tidak sepenuhnya diinternalisasi dalam kehidupan publik. Akibtanya keadaban publik dari bangsa kita masih senantiasa memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ibadah kehilangan daya transformasi sosialnya.

Hilangnya Rasa Malu dalam Kekuasaan

Korupsi kepala daerah di bulan Ramadhan juga menunjukkan gejala lain yang lebih serius, yakni hilangnya rasa malu dalam kekuasaan. Padahal dalam tradisi moral Islam, rasa malu (al-haya’) merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga integritas manusia.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika kamu tidak memiliki rasa malu, maka lakukanlah apa yang kamu kehendaki.” (HR. Bukhari).

Hadis ini mengandung peringatan moral yang mendalam: ketika rasa malu hilang, maka batas-batas etika akan mudah dilanggar. Dalam konteks kekuasaan publik, hilangnya rasa malu berarti hilangnya kesadaran bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.

Sayangnya, dalam banyak kasus korupsi kepala daerah, jabatan justru diperlakukan sebagai sarana akumulasi kekayaan dan kekuasaan, bukan sebagai ruang pengabdian kepada masyarakat. Entitas amanah rakyat yang melekat pada diri dan jabatannya seolah tidak ada.

Korupsi sebagai Krisis Moral Kepemimpinan

Karena itu, korupsi kepala daerah tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan hukum semata. Ia juga merupakan krisis moral kepemimpinan. Penegakan hukum memang penting, tetapi pemberantasan korupsi juga membutuhkan transformasi etika dalam budaya politik.

Filsuf hukum Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964) menegaskan bahwa hukum tidak akan efektif apabila tidak didukung oleh moralitas internal dari para penyelenggara kekuasaan. Tanpa integritas moral, hukum hanya akan menjadi aturan formal yang mudah dimanipulasi.

Dalam konteks ini, Ramadhan seharusnya menjadi momentum refleksi bagi para pemegang kekuasaan. Puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga menahan diri dari keserakahan dan penyalahgunaan wewenang.

Refleksi bagi Kepemimpinan Publik

Korupsi yang tetap terjadi pada bulan Ramadhan seharusnya menjadi cermin yang memantulkan kondisi moral kepemimpinan kita. Ia menunjukkan bahwa problem utama bangsa ini tidak hanya terletak pada kelemahan sistem hukum, tetapi juga pada rapuhnya integritas sebagian elite kekuasaan.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat berhak mempertanyakan: apakah jabatan publik masih dipandang sebagai amanah yang sakral, ataukah telah berubah menjadi komoditas politik yang diperebutkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Pertanyaan tersebut penting, karena masa depan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh kualitas moral para pemimpinnya.

Jika Ramadhan saja tidak mampu menjadi pengingat moral bagi sebagian pejabat publik, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya persoalan korupsi, tetapi juga krisis nurani dalam kekuasaan. Untuk itu mewujudkan tujuan negara (Pembukaan UUD 1945) akan semakin menjauh dari harapan rakyat.

#