Tahun ini, usia kemerdekaan kita menginjak 81 tahun. Di setiap sudut jalan, umbul-umbul merah putih berkibar gagah, lagu-lagu perjuangan diputar di pusat perbelanjaan, dan pekik "Merdeka!" bergema dari mimbar-mimbar pejabat hingga lapangan kampung. Namun, di tengah keriuhan selebrasi ini, sebuah pertanyaan tata bahasa yang paling esensial justru sering luput dari benak kita: Apakah "Merdeka" kita sudah diakhiri dengan tanda titik, atau ia masih berupa tanda koma?
Bagi seorang akademisi bahasa, tanda baca bukanlah sekadar ornamen teks. Tanda titik menyiratkan finalitas, sebuah gagasan yang telah paripurna, selesai, dan tak butuh intervensi lagi. Sementara itu, koma adalah sebuah jeda. Ia menandakan bahwa napas belum habis, bahwa ada klausa lain yang harus diselesaikan, dan kalimat tersebut masih menuntut kelanjutan.
Jika kita meminjam kacamata J.L. Austin mengenai Speech Act (Tindak Tutur), pembacaan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945 adalah sebuah tindak tutur deklaratif yang luar biasa. Sekali diucapkan, realitas sebuah bangsa berubah. Dari subjek kolonial menjadi entitas berdaulat. Secara politis dan hukum, kita telah merdeka. Titik.
Namun, mari kita beralih pada perspektif antropolinguistik untuk menelisik bagaimana bahasa dan kata itu "hidup" dan dipraktikkan dalam struktur masyarakat sehari-hari. Dalam realitasnya, makna kata "merdeka" ternyata sedang mengalami semantic bleaching atau pemucatan makna. Kata ini riuh di ruang seremonial, tetapi gagap ketika dihadapkan pada realitas jalanan.
Tengok saja rentetan kasus yang belakangan mewarnai wajah republik. Ketika seorang petani di daerah harus kehilangan ruang hidupnya karena ekspansi tambang atas nama "pembangunan", apakah mereka sudah merdeka? Ketika suara kritis masyarakat di ruang digital yang sebenarnya hanya bermaksud menuntut keadilan, malah berujung pada jerat UU ITE dan label pencemaran nama baik, apakah kebebasan berekspresi kita sudah merdeka?
Belum lagi jika kita bicara tentang disparitas ekonomi. Kita melihat bagaimana segelintir elite memiliki "kemerdekaan" finansial yang nyaris tanpa batas, sementara jutaan kelas pekerja harian, buruh lepas, dan guru honorer hanya memiliki "kemerdekaan" untuk sekadar bertahan hidup dari hari ke hari. Bagi mereka, kemerdekaan bukanlah sebuah keadaan yang sudah final. Kemerdekaan adalah sesuatu yang masih harus direbut kembali setiap pagi saat matahari terbit.
Di sinilah ironinya. Kemerdekaan yang dibayangkan oleh para pendiri bangsa adalah kemerdekaan yang membebaskan manusia Indonesia dari segala bentuk eksploitasi, selaras dengan amanat suci bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Namun hari ini, eksploitasi itu hanya berganti wajah, berganti aktor, dan berlindung di balik diksi-diksi birokratis yang formal.
Tanda baca dari kemerdekaan kita, nyatanya, masih berupa tanda koma.
Kita baru merdeka dari belenggu kolonialisme asing, koma, tetapi belum sepenuhnya merdeka dari ketidakadilan oligarki. Kita sudah merdeka secara konstitusional, koma, namun belum merdeka secara kemanusiaan.
Sebuah Renungan
Kemerdekaan bukanlah sebuah monumen benda mati yang cukup kita ziarahi dan bersihkan setahun sekali setiap bulan Agustus. Kemerdekaan adalah organisme yang hidup, bernapas, dan menuntut dirawat oleh kewarasan kita bersama.
81 tahun yang lalu, para pahlawan telah menuliskan klausa pertamanya dengan darah dan air mata: "Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia," lalu membubuhkan tanda koma yang panjang.
Kini, tugas kitalah yang harus melanjutkan kalimat setelah tanda koma tersebut. Apakah kita akan meneruskannya dengan klausa tentang keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan? Ataukah kita akan membiarkannya menjadi kalimat sumbang yang dipenuhi represi, ketimpangan, dan pembungkaman?
Pilihan itu ada di tangan kita. Kemerdekaan ini belum selesai. Ia adalah kata kerja yang tak boleh berhenti pada tanda titik.
Awal Wahyudi
(Dosen Bahasa dan Satra Arab, Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Alauddin Makassar)