Gambar Ketika Hukum, Moralitas, dan Agama Bertemu dalam Pertanggungjawaban Korupsi

Korupsi hampir selalu melahirkan dua perdebatan yang tidak pernah selesai. Pertama, apakah seseorang benar-benar bersalah menurut hukum. Kedua, siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab ketika uang negara hilang, pelayanan publik rusak, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara runtuh.

Pertanyaan pertama dijawab melalui proses pembuktian di pengadilan. Namun, pertanyaan kedua jauh lebih mendalam karena menyentuh hakikat kekuasaan itu sendiri. Korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan dengan kesalahan (mens rea), melainkan juga cermin bagaimana kekuasaan dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Di sinilah korupsi tidak lagi hanya menjadi persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan filsafat hukum, etika politik, hukum tata negara, dan bahkan teologi.

Kekuasaan dan Pertanggungjawaban

Dalam negara demokrasi modern, tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Gagasan ini merupakan jantung dari prinsip constitutionalism. Lord Acton mengingatkan bahwa "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Kutipan yang sering dipahami sebagai kritik terhadap kekuasaan itu sesungguhnya juga mengandung pesan bahwa semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya.

Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law (1960) menjelaskan bahwa setiap kewenangan memperoleh legitimasi dari norma hukum. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut menemukan landasan konstitusional pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum tidak hanya mengharuskan setiap orang tunduk kepada hukum, tetapi juga mengharuskan setiap penyelenggara negara mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaannya.

Dengan demikian, pertanggungjawaban dalam korupsi tidak berhenti pada individu yang menerima uang atau menandatangani dokumen. Pertanggungjawaban juga melekat pada mereka yang memiliki kewenangan mengendalikan proses, menetapkan kebijakan, atau membiarkan penyimpangan berlangsung.

Tanggung Jawab Individual Menuju Tanggung Jawab Sistemik

Selama ini masyarakat cenderung memahami korupsi sebagai kejahatan individual. Seseorang menerima suap, mengambil uang negara, lalu dihukum. Padahal, korupsi modern lebih sering merupakan hasil interaksi banyak aktor dalam sebuah sistem.

Lawrence M. Friedman (1975) membagi sistem hukum menjadi tiga unsur: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Korupsi akan tumbuh subur ketika ketiganya mengalami kerusakan secara bersamaan. Struktur hukum gagal mengawasi, substansi hukum membuka celah penyimpangan, dan budaya hukum mentoleransi penyalahgunaan kewenangan.

Akibatnya, korupsi berubah dari kejahatan individu menjadi penyakit institusional (institutional corruption). Dalam situasi demikian, mencari satu pelaku saja tidak cukup. Yang harus dipulihkan adalah keseluruhan sistem pertanggungjawaban.

Empat Lingkaran Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban korupsi menurut saya dapat dipahami melalui empat lingkaran yang saling berkaitan.

Pertama, pertanggungjawaban pidana. Ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban yang paling nyata. Negara membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan hubungan kausal dengan kerugian negara. Sanksinya berupa pidana penjara, denda, uang pengganti, atau pidana tambahan lainnya.

Kedua, pertanggungjawaban administrasi dan konstitusional. Tidak semua penyalahgunaan jabatan berakhir sebagai tindak pidana, tetapi setiap penyelenggara negara tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya. Prinsip good governance mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ketiga, pertanggungjawaban moral. Di sinilah hukum sering kali berhenti, tetapi hati nurani justru mulai berbicara. Immanuel Kant mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Korupsi membalik prinsip itu. Rakyat diperlakukan sebagai sarana untuk memperkaya diri atau kelompok. Karena itu, meskipun seseorang lolos dari jerat pidana, ia belum tentu bebas dari tanggung jawab moral.

Keempat, pertanggungjawaban spiritual. Dalam perspektif agama, kekuasaan adalah amanah. Al-Qur'an mengingatkan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisā' [4]: 58). Amanah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan titipan yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Rasulullah SAW juga bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini memperluas makna pertanggungjawaban. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, tetapi juga atas apa yang ia biarkan terjadi di bawah kepemimpinannya.

Maqāṣid al-Syarī'ah dan Perlindungan Harta Publik

Dalam teori maqāṣid al-syarī'ah, salah satu tujuan utama syariat adalah ḥifẓ al-māl (perlindungan harta). Al-Syāṭibī dalam Al-Muwāfaqāt menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima kemaslahatan pokok (al-kulliyyāt al-khams): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Harta yang dimaksud tidak hanya milik individu, tetapi juga harta bersama yang menjadi penopang kemaslahatan masyarakat.

Korupsi karena itu bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga pengkhianatan terhadap tujuan syariat. Setiap rupiah yang diselewengkan dari anggaran publik mengurangi kemampuan negara memenuhi hak-hak dasar warga negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial. Dalam perspektif maqāṣid, kerugian tersebut merupakan mafsadah (kerusakan) yang wajib dicegah.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Jasser Auda dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008) yang menekankan bahwa tujuan syariat harus dipahami secara sistemik, berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan tata kelola yang baik (good governance).

Korupsi sebagai Krisis Etika Kekuasaan

Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958) membedakan kekuasaan (power) dari kekerasan (violence). Kekuasaan memperoleh legitimasi dari kepercayaan masyarakat. Ketika kekuasaan disalahgunakan demi kepentingan pribadi, legitimasi itu terkikis.

Francis Fukuyama (1995) bahkan menyebut kepercayaan (trust) sebagai modal sosial yang paling berharga. Negara yang kehilangan kepercayaan publik akan menghadapi biaya pembangunan yang lebih tinggi, birokrasi yang tidak efisien, dan partisipasi masyarakat yang melemah. Dengan demikian, kerugian terbesar akibat korupsi bukan hanya hilangnya uang negara, melainkan runtuhnya kepercayaan warga kepada institusi publik.

Korupsi dan Pengadilan Sejarah

Pengadilan dapat memutus apakah seseorang bersalah atau tidak berdasarkan alat bukti yang diajukan. Putusan itu harus dihormati sebagai bagian dari negara hukum, sembari tetap membuka ruang bagi upaya hukum yang tersedia.

Namun sejarah sering memberikan penilaian yang berbeda. Hati nurani masyarakat pun memiliki ukuran tersendiri terhadap integritas seorang pemimpin. Dan dalam perspektif agama, terdapat pengadilan yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun, yakni pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Oleh karena itu, pertanyaan "siapa yang bertanggung jawab atas korupsi?" tidak cukup dijawab dengan menyebut nama terdakwa. Pertanyaan itu harus diarahkan kepada setiap pemegang amanah publik: siapa yang merancang kebijakan, siapa yang mengendalikan proses, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang gagal membangun sistem yang mencegah korupsi.

Negara hukum membutuhkan putusan yang adil. Negara demokrasi membutuhkan pemerintahan yang akuntabel. Agama menuntut amanah. Ketiganya bertemu pada satu kesimpulan: setiap kekuasaan selalu melahirkan pertanggungjawaban.#