Gambar Indonesia, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan

Secara konstitusional hampir semua negara modern menyebut dirinya negara hukum. Undang-undang disusun, lembaga peradilan dibentuk, dan prosedur ditegakkan. Namun dalam praktik, tidak semua negara yang memiliki hukum benar-benar diperintah oleh hukum. Ada situasi ketika hukum hanya menjadi bahasa resmi kekuasaan, bukan pengendalinya. Dalam realitas yang menjelma adalah negara kekuasaan. Hukum dijadikan alat dan untuk kepentingan kekuasaan (status quo).

Perbedaannya sering tidak terlihat pada teks, tetapi pada perilaku. Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh aturan; dalam negara kekuasaan, aturan menyesuaikan kebutuhan kekuasaan. Putusan diambil untuk mencari kebenaran, atau sebaliknya kebenaran dicari untuk membenarkan putusan. Di sinilah garis tipis antara legalitas dan keadilan mulai tampak.

Dalam praktik Indonesia bisa dilihat misalnya ketika anak Jokowi dipaksakan untuk menjadi wakil presiden. Pencalonan tidak bisa dilakukan oleh karena batas umurnya menuurut undang-undang tidak memenuhi. Untuk itu demi kepentingan politik tersebut undang-undang digugat dirubah di Mahkamah Konstitusi dengan memanfaatkan kuasa Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene adalah besan Jokowi dan paman anaknya.

Padahal secara hukum sejatinya Ketua MK tidak boleh ikut mengadili (uji materi) kasus tersebut, yang pada akhirnya undang-undang tersebut berhasil di rubah dan anaknya pada akhirnya dapat ikut sebagai calon wakil presiden pada pemilihan 2024-2029 yang lalu. Betapa memprihatinkannya hukum bisa di dipermainkan oleh kuasa politik demi kepentingan tertentu yang notabene melanggar konstitusi atau UUD 1945.

Ramadhan memberi gambaran moral tentang batas. Puasa mengajarkan bahwa kemampuan bukan legitimasi. Seseorang mampu melakukan sesuatu, tetapi tetap menahan diri karena ada prinsip yang lebih tinggi dari keinginannya. Prinsip ini sejatinya adalah roh negara hukum: kekuasaan tunduk pada norma, bukan norma tunduk pada kekuasaan. Semuanya dan segalanya harus tuntuk pada konstitusi atau UUD 1945 sebagai staats fundamental norm.

Dalam teori klasik, A.V. Dicey menegaskan rule of law berarti supremasi hukum di atas kehendak penguasa. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa dasar hukum. Namun perkembangan modern memperluasnya. Friedrich Hayek menambahkan bahwa hukum harus bersifat umum dan tidak diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu; jika hukum dipakai sebagai instrumen target politik, ia kehilangan sifat hukumnya.

Pandangan serupa datang dari Lon Fuller, yang menyebut hukum memiliki moralitas internal: konsisten, terbuka, tidak kontradiktif, dan dapat diprediksi. Ketika aturan dibuat untuk menjustifikasi tindakan tertentu setelah terjadi, hukum berubah menjadi alat, bukan pedoman.

Data empiris memperlihatkan perbedaan nyata antara negara hukum dan negara kekuasaan. World Justice Project Rule of Law Index menunjukkan bahwa kepastian investasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik sangat bergantung pada pembatasan kekuasaan pemerintah oleh hukum. Negara yang hukumnya fleksibel terhadap kepentingan penguasa cenderung memiliki korupsi lebih tinggi dan konflik sosial lebih besar. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu contoh nyata.

Tantangan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, bukan ketiadaan hukum, tetapi konsistensi penerapannya. Publik sering tidak mempertanyakan aturan, melainkan apakah aturan itu berlaku sama bagi semua. Ketika hukum tajam kepada sebagian dan lentur kepada sebagian lain, masyarakat merasakan kehadiran kekuasaan, bukan keadilan.

Ramadhan mengingatkan bahwa kekuatan sejati bukan kemampuan melakukan apa saja, melainkan kemampuan membatasi diri meski mampu. Negara hukum menuntut sikap yang sama dari penguasa: menggunakan kewenangan hanya sejauh yang dibenarkan prinsip, bukan sejauh yang dimungkinkan kekuatan.

Pada akhirnya, perbedaan negara hukum dan negara kekuasaan tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang, tetapi oleh kesediaan penguasa tunduk pada hukum yang sama dengan rakyatnya. Hukum yang memperlakukan sama pada semua orang tanpa kecuali.

Negara hukum berdiri ketika kekuasaan berhenti pada batasnya; negara kekuasaan dimulai ketika batas itu dapat dinegosiasikan. Memang sech, het rech  hinkt achter de feiten ann.#

(*)