Gambar Hukum Tajam ke Bawah Kegagalan Empati

Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” begitu sering terdengar hingga hampir menjadi pepatah sosial. Ia tidak selalu merujuk pada satu perkara tertentu, tetapi pada pola yang dirasakan berulang: pelanggaran kecil dihukum keras, sementara pelanggaran besar terasa lunak. Masyarakat mungkin tidak selalu memahami detail pasal, namun mereka memahami rasa ketidakadilan. Rasa keadilan hukum masyarakat seringkali dipermainkan oleh aparat penegak hukum.

Fenomena ini tidak selalu disebabkan oleh perbedaan aturan. Sering kali pasalnya sama, prosedurnya sama, bahkan putusannya dapat dijelaskan secara legal. Namun dampaknya berbeda karena posisi sosial para pihak berbeda. Di sinilah hukum menghadapi ujian bukan hanya rasionalitas, tetapi empati. Ini lah realitas hukum yang kata Satjipto Rahardjo bukan entitas yang mandiri.

Ramadhan melatih kepekaan terhadap keadaan orang lain. Lapar dan dahaga bukan sekadar ritual, tetapi pengalaman merasakan keterbatasan. Ia membentuk kemampuan melihat dari sudut pandang yang lemah. Dalam konteks hukum, empati bukan berarti mengabaikan aturan, melainkan memahami manusia di balik perkara.

Dalam filsafat keadilan, John Rawls menawarkan gagasan veil of ignorance: keadilan harus dirancang seolah-olah kita tidak tahu posisi kita di masyarakat. Prinsip ini menuntut keputusan yang tidak menguntungkan satu kelompok secara sistematis. Hukum adil bukan hanya netral di atas kertas, tetapi juga dalam akibatnya.

Pemikiran serupa tampak pada konsep equity sejak Aristoteles, yang mengoreksi kekakuan aturan umum agar tidak menimbulkan ketidakadilan konkret. Aturan diperlukan untuk kepastian, tetapi kebijaksanaan diperlukan agar aturan tidak melukai rasa keadilan.

Data empiris memperlihatkan bahwa ketimpangan perlakuan hukum berpengaruh langsung pada kepercayaan publik. Survei World Justice Project menunjukkan persepsi diskriminasi dalam penegakan hukum menjadi faktor utama rendahnya legitimasi institusi hukum di banyak negara berkembang. Masyarakat tidak menuntut semua perkara diputus sama, tetapi diputus dengan pertimbangan yang manusiawi.


Indonesia sering menghadapi perkara kecil yang memicu reaksi besar bukan karena nilainya, tetapi simbolnya. Publik membaca putusan sebagai cerminan keberpihakan sistem. Ketika hukum terlihat hanya tegas kepada yang lemah, ia kehilangan otoritas moral bahkan ketika benar secara formal.

Ramadhan mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya tentang benar atau salah, tetapi juga tentang memahami keadaan manusia. Hakim dan aparat tidak diminta meninggalkan hukum, melainkan menghidupkan tujuannya, melindungi semua orang secara bermartabat.

Keadilan membutuhkan ketegasan, tetapi juga kepekaan. Tanpa empati, hukum berubah menjadi mesin yang akurat namun tidak manusiawi.

Hukum kehilangan wibawanya bukan ketika ia keras, tetapi ketika ia keras hanya kepada yang lemah. Patung Dewi Keadilan jelas memperlihatkan hal tersebut, bagaimana matanya di tutup.#

(*)