Gambar Hubungan Antarumat Beragama di Masa Nabi Muhammad SAW

(Bahasan Buku Sirah Nabawiyah Ibn Hisyam) (7)

Pada tahun pertama setelah lahirnya Piagam Madinah, kehidupan sosial berlangsung secara normal sesuai dengan tujuan perjanjian tersebut. Barulah pada tahun ke-2 H beberapa kelompok Yahudi, yakni Bani Qainuqa’, Bani Nadir, dan Bani Quraizhah, melakukan pengkhianatan dengan bekerja sama dengan orang-orang Quraisy untuk memerangi Nabi di Madinah. Jelas bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam Madinah yang mereka tandatangani sendiri, yang antara lain menegaskan bahwa “sesungguhnya tidak seorang pun boleh berbuat jahat terhadap sekutunya dan pembelaan harus diberikan kepada orang yang dizalimi.”⁵¹

Pengkhianatan itu dipandang dapat mengganggu stabilitas sosial masyarakat Madinah. Sebagai konsekuensinya, mereka kemudian diusir dari Madinah. Akan tetapi, Nabi tidak memandang kasus tersebut sebagai alasan untuk memperlakukan seluruh komunitas Yahudi secara sama. Karena itu, orang-orang Yahudi yang tetap setia kepada Piagam Madinah tetap diperlakukan dengan baik dan diperbolehkan tinggal di Madinah secara aman.

Dengan demikian, Piagam Madinah tidak dapat disebut sebagai suatu traktat yang gagal. Justru sebaliknya, melalui piagam itu Nabi Muhammad saw. secara konstitusional memiliki dasar hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan makar dan mengancam stabilitas sosial Madinah. Bahkan, posisi Muhammad saw. sebagai Nabi sekaligus pemimpin politik semakin menguat dengan bergabungnya berbagai kelompok masyarakat di sekitar Madinah dan Jazirah Arab pada umumnya. Mereka menjalin hubungan damai dan kerja sama dengan Nabi.

Setelah pembukaan kota Mekah dan posisi Nabi semakin mapan di Madinah, beberapa delegasi dari suku-suku Arab di luar Madinah datang untuk menjalin kerja sama dengan beliau. Tahun itu dikenal sebagai “‘Am al-Wufud” (The Year of Deputations), yang berlangsung sekitar tahun 630–632 M. Di antara delegasi tersebut terdapat kelompok yang telah memeluk agama Kristen dari Najran, wilayah di bagian selatan Jazirah Arabia yang ketika itu berada di bawah pengaruh Bizantium. Rombongan tersebut berjumlah sekitar 60 orang yang dipimpin oleh ‘Abd al-Masih, Abu al-Harits ibn ‘Alqamah, dan Ibn al-Harits.⁵²

Rombongan dari Najran itu diterima Nabi di Masjid Madinah. Sebagian dari mereka menginap di masjid, sedangkan sebagian lainnya tinggal di rumah para sahabat. Mereka menetap beberapa hari dan bahkan sempat melaksanakan kebaktian di Masjid Nabawi. Pada mulanya mereka meminta izin untuk melaksanakan kebaktian di luar masjid, tetapi Nabi Muhammad saw. justru mempersilakan mereka melakukannya di dalam masjid.

Ibn Ishaq berkata bahwa Muhammad ibn Ja‘far ibn Zubair menceritakan kepadanya:

“Ketika delegasi Najran tiba di tempat Rasulullah saw. di Madinah, mereka masuk ke masjid ketika waktu salat Asar tiba. Mereka mengenakan pakaian bergaris dan berwarna-warni indah seperti yang biasa dipakai oleh Bani al-Harits bin Ka‘ab. Salah seorang sahabat Rasulullah saw. yang melihat mereka berkata, ‘Kami belum pernah melihat delegasi seperti ini sebelumnya.’ Ketika tiba waktu kebaktian mereka, mereka berdiri di Masjid Rasulullah saw. lalu melaksanakan kebaktian. Rasulullah saw. bersabda, ‘Biarkan mereka melaksanakan kebaktian.’ Maka mereka pun melakukan kebaktian dengan menghadap ke timur.”⁵³

Perkembangan zaman dan perubahan situasi sosial-politik menyebabkan praktik seperti itu kini sudah sangat berbeda. Pada masa sekarang, jangankan melaksanakan kebaktian di dalam masjid, memasuki kawasan perbatasan Haramain saja telah banyak dipasang larangan memasuki bagi non-Muslim. Perubahan konteks sejarah dan sosial inilah yang menunjukkan bahwa praktik hubungan antarumat beragama sangat dipengaruhi oleh situasi zamannya masing-masing.

Selama berada di Madinah, terjadi dialog antara Nabi Muhammad saw. dan pimpinan delegasi Kristen tersebut. Banyak ajaran Islam yang menyentuh mereka, meskipun terdapat pula beberapa perbedaan teologis, terutama mengenai Nabi Isa as. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi latar belakang turunnya QS Ali ‘Imran/3: 59–61.

Terjemahnya:

“Sesungguhnya penciptaan Isa di sisi Allah adalah seperti penciptaan Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: ‘Jadilah,’ maka jadilah ia. Itulah kebenaran yang datang dari Tuhanmu, maka janganlah engkau termasuk orang-orang yang ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah: ‘Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan memohon agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.’”⁵⁴

Sekalipun terdapat perbedaan teologis antara Nabi dan delegasi Kristen tersebut, keduanya tetap saling menghargai dan menghormati. Karena itu, sebelum delegasi Kristen kembali ke daerah mereka, disepakati suatu perjanjian bahwa kaum Nasrani Najran memperoleh jaminan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya atas keamanan jiwa, agama, tanah, dan harta benda mereka. Jaminan itu berlaku kapan dan di mana pun mereka berada, termasuk terhadap keluarga dan para pengikut mereka.⁵⁵

Jaminan perlindungan seperti itu juga berlaku bagi umat Kristen lainnya di luar Najran. Mereka memperoleh perlindungan tanpa harus meninggalkan keyakinan religius mereka kepada Nabi Isa as.⁵⁶

Sikap Nabi terhadap umat Kristen kemudian dilanjutkan oleh para pemimpin Muslim sesudah beliau. Sebagai contoh, dalam pesannya kepada tentara Muslim, Khalifah Abu Bakar menegaskan agar mereka tidak mengganggu kebebasan dan kesucian agama lain. Demikian pula kebijakan Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab sebagaimana tampak dalam perjanjiannya dengan umat Kristen kota Aelia (Yerusalem), yang dikenal dengan nama Mitsaq Iliya’ (Perjanjian Aelia).

Perjanjian Aelia berbunyi:

“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah jaminan yang diberikan oleh hamba Allah, ‘Umar Amirul Mukminin, kepada penduduk Aelia: jaminan keselamatan bagi jiwa dan harta mereka, gereja-gereja dan salib-salib mereka, bagi yang sakit maupun yang sehat, dan bagi seluruh pemeluk agama lainnya. Gereja-gereja mereka tidak boleh ditempati ataupun diruntuhkan. Tidak boleh dikurangi sedikit pun bagian-bagiannya, lingkungannya, salib-salib mereka, ataupun harta benda mereka. Mereka tidak boleh dipaksa dalam urusan agama mereka dan tidak boleh diganggu seorang pun dari mereka.”⁵⁷

Sikap yang sama juga tampak pada masa para khalifah Bani Umayyah. Dalam birokrasi pemerintahan Islam, misalnya, banyak umat Kristen yang dipekerjakan, terutama di Mesir dan Syria. Bahkan bahasa resmi yang mula-mula digunakan di lingkungan pemerintahan Bani Umayyah bukan bahasa Arab, melainkan bahasa Yunani. Baru pada masa pemerintahan ‘Abd al-Malik bin Marwan (685–705 M), bahasa Arab dijadikan lingua franca sekaligus bahasa persatuan.

Sementara itu, pada masa pemerintahan Bani ‘Abbasiyah, sejumlah tokoh Kristen memperoleh tempat terhormat dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Pada masa Khalifah al-Ma’mun (813–833 M), lembaga keilmuan terkenal Bait al-Hikmah dipimpin oleh seorang sarjana Kristen, Hunain ibn Ishaq.

Wassalam,
Kompleks GPM, 21 Mei 2026