Dalam sejarah, semakin panjang rentang waktu yang kita bentangkan, semakin tampak betapa berat pelaksanaan rukun kelima dari rukun Islam, yakni ibadah haji.
Jika kita menengok awal abad ke-19, kita akan menemukan betapa sulitnya perjalanan haji pada masa itu. Untuk berangkat ke Tanah Suci, seseorang harus lebih dahulu menumpang perahu menuju Singapura. Dari sini menungguh kapal uap inggeris untuk diteruskan ke Jeddah. Karena itu, muncul istilah “haji Singapura”. Di negeri “Singa” tersebut, para calon jamaah biasanya bekerja lebih dahulu untuk menambah ongkos naik haji (ONH). Tidak sedikit di antara mereka yang gagal berangkat, bahkan ada yang dirampok saat bekerja, sehingga hajinya tertunda atau batal. Mereka pun kemudian dikenal dengan sebutan “haji Singapura”.
Pada masa itu pula, keberangkatan haji sering dipandang sebagai perjalanan tanpa kepastian kembali. Jamaah yang berangkat seakan-akan dilepas menuju kematian. Karena itu, keluarga dan masyarakat mengantar mereka dengan penuh haru dan keramaian. Bahkan, menurut beberapa catatan, jumlah jamaah yang wafat dalam perjalanan lebih banyak dibandingkan mereka yang kembali ke tanah air.
Perjalanan laut yang memakan waktu sekitar tiga bulan pergi dan tiga bulan pulang menjadi ujian tersendiri. Setibanya di Jeddah, perjalanan dilanjutkan dengan menunggang unta menuju Mekkah dan Madinah. Oleh karena itu, mereka yang berhasil kembali ke tanah air dipandang sebagai orang-orang terpilih—yang selamat dari berbagai ujian berat. Sebagai bentuk penghormatan, masyarakat menganugerahkan gelar “haji” dan menempatkan mereka pada posisi terhormat, misalnya dalam setiap acara kenduri.
Bandingkan dengan pelaksanaan haji pada abad ke-21. Jamaah dapat berangkat langsung dari Makassar ke Madinah hanya dalam waktu sekitar enam jam dengan pesawat. Setibanya di sana, mereka langsung menempati hotel yang nyaman dengan fasilitas lengkap. Perjalanan ke Mekkah pun dapat ditempuh dengan kendaraan modern, bahkan kereta cepat. Segalanya menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Pertanyaannya, apakah gelar “haji” masih relevan dalam konteks sekarang?
Pada tahun 1977, saya diberi amanah sebagai Direktur PKU (Pendidikan Kader Ulama) MUI Sulawesi Selatan. Saat itu, saya menyusun visi dan kurikulum baru yang setara dengan program magister (S2), sehingga para alumninya dapat langsung melanjutkan ke program pascasarjana tanpa tex.
Visi tersebut menekankan pentingnya melahirkan ulama yang tidak hanya ahli dalam bidang spesialisasinya, tetapi juga memiliki wawasan luas. Sosok ideal yang kami bayangkan adalah ulama seperti Prof. Quraish Shihab—seorang ahli Al-Qur’an yang juga mampu berbicara di berbagai forum ilmiah.
Untuk mendukung visi itu, kami mengadakan kuliah umum setiap hari Sabtu serta berlangganan koran nasional, dengan harapan para mahasiswa tidak hanya menguasai “kitab kuning”, tetapi juga memahami “kitab putih”—yakni pengetahuan modern dan perkembangan zaman. Beberapa tokoh yang sempat mengisi kuliah umum antara lain Prof. Halide, Prof. Dr. Andi Rasdiyanah, Prof. Dr. Amien Rais, dan Husni Djamaluddin.
Ada satu peristiwa yang sangat membekas bagi saya.
Ketika saya mengundang Husni Djamaluddin, saya menyapanya dengan sebutan “Haji Husni Djamaluddin”. Beliau langsung memprotes dengan nada reflektif, “Mengapa hanya ‘H’? Mengapa tidak sekaligus ‘S, S, P, Z, H’—Syahadat, Salat, Puasa, Zakat, dan Haji? Bukankah semuanya telah saya tunaikan?”
Suasana seketika hening. Moderator pun tampak terkejut. Namun, pernyataan itu sangat logis dan menggugah. Sejak saat itu, saya menyadari bahwa gelar “haji” bukanlah sesuatu yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadis. Ia lebih merupakan konstruksi sejarah sosial.
Sejak itulah pula saya tidak lagi menggunakan gelar “haji” di depan nama saya.
Dalam tulisan lain, saya juga mulai jarang menggunakan gelar “profesor”—sebagai bentuk protes senyap terhadap maraknya penyalahgunaan gelar di tengah masyarakat.
Wassalam,
Kompleks GFM, 5 April 2026
Alat AksesVisi