Kalimat ini sering kita dengar dalam perdebatan keagamaan. Di permukaan, terdengar sangat religius: seolah-olah ingin langsung kembali kepada Nabi. Tetapi jika ditelusuri lebih dalam, cara berpikir seperti ini justru menyederhanakan proses memahami agama, bahkan berpotensi menabrak spirit Islam itu sendiri.
Memang benar, hadis sahih memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Tidak ada ulama yang meragukan otoritasnya. Bahkan tokoh besar seperti Imam Syafi‘i dan Imam Abu Hanifah pernah menyatakan, “Jika pendapatku bertentangan dengan hadis sahih, tinggalkan pendapatku.” Namun pernyataan ini sering dipahami secara keliru. Seolah-olah setiap orang bebas mengambil hadis sahih lalu langsung menetapkan hukum tanpa metodologi, tanpa konteks, dan tanpa mempertimbangkan tujuan syariat.
Di sinilah pendekatan maqasid based menjadi penting. Maqasid menegaskan bahwa hukum Islam tidak berhenti pada bunyi teks, tetapi harus dibaca bersama tujuan besarnya: menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan martabat manusia. Hadis sahih tetap menjadi rujukan utama, tetapi cara mengamalkannya harus mempertimbangkan kemaslahatan dan konteks.
Fakta penting yang sering dilupakan: banyak hadis sahih yang tidak diamalkan secara literal oleh para ulama. Bukan karena mereka menolak hadis, tetapi karena ada pertimbangan ilmiah yang kuat.
Contohnya, hadis tentang istinja menggunakan batu. Hadis ini sahih. Namun hari ini, hampir semua ulama membolehkan bahkan menganjurkan penggunaan air dan sabun, karena lebih bersih dan lebih sesuai dengan standar kebersihan modern. Apakah ini berarti ulama menentang hadis? Tentu tidak. Mereka memahami bahwa tujuan hadis tersebut adalah kebersihan, bukan semata-mata jenis alatnya.
Contoh lain, sertu najis berat dengan tanah. Hadisnya sahih, tetapi dalam praktik kontemporer banyak ulama membolehkan penggunaan sabun atau deterjen yang memiliki fungsi pembersih setara atau lebih kuat. Substansinya adalah menghilangkan najis, bukan mempertahankan media tanah secara kaku.
Begitu pula hadis tentang perempuan tidak boleh safar sendirian. Hadis ini sahih, tetapi banyak ulama kontemporer membolehkan perempuan bepergian sendiri dengan syarat aman. Sebab illat (alasan hukum) dalam hadis tersebut adalah faktor keamanan. Ketika sistem transportasi dan keamanan sudah jauh lebih baik, maka penerapan hukumnya pun menyesuaikan.
Di sinilah terlihat bahwa fatwa ulama bukan pesaing hadis, melainkan jembatan untuk memahami dan mengaktualisasikan hadis. Fatwa adalah hasil dialog antara teks wahyu dan realitas sosial. Tanpa fatwa, hadis berisiko dipahami secara kaku, bahkan bisa melahirkan mudarat.
Pendekatan maqasid juga membantu kita memahami bahwa ada hadis yang sudah mansukh (tidak berlaku lagi), ada yang bersifat kontekstual, dan ada yang tujuannya harus dibaca secara substansial. Semua ini membutuhkan keilmuan, bukan sekadar semangat.
Jadi, pertanyaan yang lebih tepat bukan “hadis sahih atau fatwa ulama?”, melainkan bagaimana hadis sahih dipahami melalui metodologi ulama agar tujuan syariat tetap terjaga. Mengabaikan fatwa justru berarti menutup pintu ijtihad yang selama berabad-abad menjadi kekuatan peradaban Islam.
Singkatnya, maqasid based mengajarkan: setia pada teks, tetapi juga setia pada tujuan. Inilah cara beragama yang dewasa, rasional, dan membawa rahmat bagi semua.
(*)
Alat AksesVisi