Gambar Emergency Exit Maqasid Based (7)

Dalam kehidupan keagamaan umat Islam, tradisi bermazhab memainkan peran yang sangat penting. Setiap Muslim umumnya tumbuh dan beribadah berdasarkan mazhab fikih yang dianut oleh lingkungan sosial dan keilmuannya. Tradisi itu kemudian menjadi bagian dari identitas keagamaan yang relatif mapan. Namun, realitas sosial tidak selalu ideal. Dalam kondisi tertentu, seorang Muslim dapat berada pada situasi di mana praktik keagamaannya yang biasa tidak memungkinkan untuk dijalankan. Pada titik inilah Islam menyediakan apa yang dapat disebut sebagai emergency exit—pintu darurat dalam beragama—yang dalam kerangka maqasid al-shari‘ah dikenal dengan konsep mura‘āt al-khilāf (memperhatikan dan menghargai perbedaan).

Secara sederhana, mura‘āt al-khilāf adalah sikap mempertimbangkan pendapat mazhab lain demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar. Prinsip ini berangkat dari kesadaran bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) merupakan keniscayaan dalam tradisi fikih. Karena itu, bersikap kaku terhadap satu pendapat dalam semua situasi justru dapat melahirkan mafsadat: ketegangan sosial, konflik horizontal, bahkan terhambatnya tujuan utama syariat itu sendiri. Dalam perspektif maqasid, syariat tidak diturunkan untuk mempersulit, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Contoh klasik yang sering dikemukakan para ulama adalah praktik shalat di belakang imam yang berbeda mazhab. Dalam sebagian riwayat, para sahabat tetap shalat berjamaah di belakang imam yang memiliki perbedaan pandangan fikih, meskipun praktik ibadahnya tidak sepenuhnya sama. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga persatuan umat lebih utama dibanding mempertahankan detail khilafiyah secara kaku. Bahkan dalam literatur fikih, banyak ulama menyatakan bahwa keluar dari khilaf (al-khurūj min al-khilāf) dianjurkan jika hal itu lebih mendekatkan pada kehati-hatian dan kemaslahatan.

Dalam konteks Indonesia, contoh yang sangat relevan adalah seorang Muslim berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) yang terbiasa membaca qunut Subuh, tetapi suatu saat menjadi makmum di masjid Muhammadiyah yang tidak mempraktikkan qunut. Dalam kondisi ini, jika ia tetap memaksakan qunut secara jahr atau demonstratif, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesan tidak harmonis. Dengan semangat mura‘āt al-khilāf, ia dapat memilih untuk meninggalkan qunut sementara waktu demi menjaga kekhusyukan shalat dan keharmonisan jamaah. Tindakan ini bukan berarti ia berpindah mazhab atau mengingkari keyakinannya, melainkan melakukan adaptasi kontekstual yang dibenarkan secara syar‘i.

Contoh kontemporer lainnya dapat dilihat pada praktik penggabungan shalat (jamak) bagi tenaga medis Muslim yang sedang bertugas di ruang operasi selama berjam-jam. Dalam kondisi normal, mereka mungkin berpegang pada pendapat yang ketat terkait waktu shalat. Namun, demi menjaga keselamatan pasien—yang merupakan bagian dari hifz al-nafs (perlindungan jiwa)—mereka mengambil pendapat yang membolehkan jamak. Inilah bentuk emergency exit berbasis maqasid: memprioritaskan tujuan besar syariat daripada simbol formalnya.

Konsep ini sekaligus menegaskan bahwa keberagamaan yang matang bukanlah keberagamaan yang kaku, melainkan lentur namun berprinsip. Lentur dalam metode, kokoh dalam tujuan. Tujuan syariat tetap sama: menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan kasih sayang. Adapun cara mencapainya dapat beragam, mengikuti konteks ruang dan waktu.

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, mura‘āt al-khilāf menjadi fondasi penting bagi moderasi beragama. Ia mengajarkan bahwa berbeda tidak selalu berarti bertentangan, dan beradaptasi tidak identik dengan menggadaikan prinsip. Justru, kemampuan melakukan adaptasi secara sadar dan terukur menunjukkan kedewasaan spiritual dan intelektual seorang Muslim.

Dengan demikian, Emergency Exit Maqasid Based bukanlah ajakan untuk merelatifkan agama, melainkan strategi etik untuk menjaga agar agama tetap hidup, relevan, dan membawa rahmat. Ketika pintu utama praktik keagamaan terasa sempit dalam kondisi tertentu, syariat menyediakan pintu darurat yang sah. Pintu itu bernama mura‘āt al-khilāf: jalan tengah yang menuntun umat agar tetap setia pada tujuan Ilahi tanpa terjebak pada kekakuan formalistik.

(*)