Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Indonesia bahkan menempati posisi stra-tegis dalam peta ekonomi sy-ariah global karena memiliki populasi Muslim terbesar di dunia serta dukungan regula-si pemerintah yang semakin kuat. Berbagai institusi ekonomi syariah mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal syariah, industri halal, hingga pengelolaan zakat dan wakaf terus berkembang.
Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa ekonomi syariah belum mampu menjadi solusi utama bagi persoalan perekonomian nasional. Ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, dominasi sektor keuangan berbasis utang, serta lemahnya sektor riil masih menjadi masalah fundamental ekonomi Indonesia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa ekonomi syariah yang secara normatif menawar kan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan belum menjadi arus utama pembangunan ekonomi nasional?
Secara konseptual, ekonomi syariah memiliki karakteristik yang berbeda dari sistem ekonomi kapitalistik.
Ekonomi Islam menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial melalui prinsip:- Keadilan distribusi,- Larangan riba dan eksploitasi,- Penguatan sektor riil,- Etika bisnis, serta- Tanggung jawab sosial ekonomi.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai motor pembangunan nasional, antara lain:- Pertumbuhan industri halal global yang sangat pesat.- Dukungan kebijakan pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).- Potensi dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf pro duktif yang sangat besar.- Dominasi sektor UMKM yang secara filosofis sejalan dengan ekonomi Islam.
Potensi tersebut seharusnya menjadikan ekonomi syariah sebagai solusi alternatif atas kegagalan sistem ekonomi modern yang sering melahirkan krisis dan ketimpangan. Meskipun berkembang, kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Pangsa pasar perbankan syariah belum mampu menyaingi sistem perbankan konvensional. Industri halal lebih banyak berperan sebagai pasar konsumsi dibanding pusat produksi global. Selain itu, pemanfaatan zakat dan wakaf belum optimal sebagai instrumen pembangunan ekonomi produktif.
Ekonomi syariah pada akhir nya lebih berfungsi sebagai pelengkap sistem ekonomi nasional, bukan sebagai kerangka utama pembangunan ekonomi. Ada beberapa penyebab sehingga ekonomi syariah belum menjadi solusi nasional diantaranya. Reduksi Makna Ekonomi Syariah.
Ekonomi syariah sering di pahami hanya sebagai produk keuangan bebas bunga. Pendekatan ini menyebabkan ekonomi syariah kehilangan ruh transformasinya. Syariah berhenti pada aspek akad dan legalitas formal, bukan pada tujuan utama yaitu terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dominasi pendekatan finansial.
Pengembangan ekonomi syariah terlalu terpusat pada sektor keuangan, sementara ekonomi Islam sejatinya berbasis aktivitas produksi dan perdagangan. Ketika sektor riil tidak berkembang, dampak ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional menjadi terbatas. Lemahnya literasi dan inklusi ekonomi syariah. Tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah masih rendah. Banyak masyarakat belum memahami nilai ekonomi Islam secara substantif. Akibatnya, pilihan terhadap layanan keuangan masih didasarkan pada faktor kemudahan dan keuntungan jangka pendek, bukan nilai etika ekonomi. Ekosistem syariah yang belum terintegrasi.
Lembaga keuangan syariah, industri halal, UMKM, serta instrumen sosial Islam berjalan secara parsial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pembiayaan produktif dan pembangunan ekonomi nasional.
Padahal kekuatan ekonomi Islam terletak pada integrasi antara sektor komersial dan sektor sosial. Paradigma kebijakan ekonomi nasional. Sistem ekonomi nasional masih berorientasi pada paradigma kapitalistik global yang bertumpu pada utang, bunga, dan pertumbuhan ekonomi semata. Dalam posisi ini, ekonomi syariah hanya menjadi subsistem, bukan fondasi pembangunan ekonomi.
Sepertinya Indonesia meng hadapi paradoks ekonomi syariah. Di satu sisi, Indonesia merupakan pasar halal terbesar dunia. Namun di sisi lain, Indonesia belum menjadi produsen utama industri halal global. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah belum mampu membangun kemandirian ekonomi bangsa.
Agar ekonomi syariah be-nar-benar menjadi solusi na sional, diperlukan langkah transformasi strategis, yaitu: Reorientasi menuju Maqashid Syariah.
Kebijakan ekonomi harus berorientasi pada kemaslahatan, pemerataan, dan kesejahteraan sosial.
(*)
Alat AksesVisi