Ini bukan soal puasa dan lebaran dua versi. Soal itu dianggap selesai dengan menggunakan maqasid-Based pada tulisan lalu. Ini soal bagaimana cara kalangan awam dan ulama beragama.
Salah satu problem besar dalam keberagamaan umat Islam kontemporer adalah kecenderungan menyamaratakan cara beragama semua orang. Seolah-olah setiap muslim memiliki kapasitas yang sama dalam mengakses, memahami, dan menyimpulkan pesan Al-Qur’an dan hadis. Cara pandang ini, meskipun tampak egaliter, justru berpotensi menimbulkan kekacauan epistemologis dalam beragama. Di sinilah pendekatan maqasid based menjadi penting, karena maqasid al-shari‘ah sejak awal hadir untuk menjaga keteraturan, kemaslahatan, dan stabilitas dalam kehidupan keagamaan.
Secara sosiologis dan epistemologis, umat Islam dapat dipetakan ke dalam dua kategori besar: kalangan awam dan kalangan ulama.Keduanya sama-sama muslim, sama-sama terikat oleh wahyu, tetapi berbeda dalam cara mengakses dan mengelola sumber ajaran.Kalangan ulama menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai referensi langsung, sementara kalangan awam menjadikan pandangan ulama—yang terkodifikasi dalam mazhab dan fatwa—sebagai rujukan utama.Perbedaan ini bukan diskriminasi, melainkan keniscayaan keilmuan.
Pendekatan maqasid membantu kita memahami bahwa perbedaan tersebut justru merupakan bentuk perlindungan terhadap tujuan-tujuan pokok syariat. Salah satu maqasid terpenting adalah hifz al-din (menjaga agama). Menjaga agama tidak hanya berarti memperbanyak ritual, tetapi juga memastikan bahwa agama dipahami dan diamalkan secara benar. Jika setiap orang merasa berhak menafsirkan Al-Qur’an dan hadis sesuai pemahamannya sendiri, maka agama akan berubah menjadi ruang tafsir liar yang sulit dikendalikan.
Di sinilah relevansi analogi medis menjadi sangat kuat. Orang sakit secara teoritis bisa membaca buku kedokteran, tetapi secara praktis ia tidak diperbolehkan mendiagnosis dan mengobati dirinya sendiri. Ia harus mendatangi dokter spesialis.Bukan karena buku kedokteran itu haram dibaca, tetapi karena memahami buku tersebut membutuhkan kompetensi khusus.Demikian pula Al-Qur’an dan hadis: ia adalah sumber bagi semua umat Islam, tetapi tidak semua umat Islam memiliki kapasitas metodologis untuk menarik hukum darinya.
Maqasid al-shari‘ah mengajarkan bahwa sarana harus disesuaikan dengan tujuan. Tujuan beragama adalah tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya mafsadat. Bagi kalangan ulama, sarana mencapai tujuan itu adalah melalui ijtihad, kajian dalil, dan metodologi istinbat. Bagi kalangan awam, sarana yang paling maslahat adalah mengikuti pendapat ulama. Dengan demikian, mengikuti mazhab atau fatwa bukanlah bentuk keterbelakangan, tetapi justru ekspresi ketaatan maqasid.
Masalah muncul ketika sebagian orang mengusung slogan, “Jika ada hadis sahih, maka buang semua pendapat ulama.” Slogan ini terdengar heroik, tetapi secara maqasid sangat problematik.Pertama, karena orang awam tidak memiliki alat untuk menilai kesahihan hadis secara mandiri.Kedua, sekalipun hadis itu sahih, memahami maksudnya tidak selalu sederhana.Banyak hadis sahih yang bersifat umum, kontekstual, atau bahkan telah mengalami pembatasan makna melalui hadis lain, ijma’, atau qiyas. Semua proses ini hanya bisa dilakukan oleh ulama.
Dalam perspektif maqasid, memaksakan orang awam langsung berinteraksi dengan dalil primer justru berpotensi merusak tujuan syariat. Alih-alih menghadirkan kemudahan, ia melahirkan kebingungan. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, ia menumbuhkan fragmentasi. Karena itu, versi beragama maqasid based bagi kalangan awam adalah beragama melalui otoritas keilmuan, bukan melalui petualangan tafsir pribadi.
Sebaliknya, versi beragama maqasid based bagi kalangan ulama adalah mengembangkan ijtihad yang responsif terhadap konteks, tanpa keluar dari kerangka dalil. Ulama tidak cukup hanya menghafal nash, tetapi juga memahami realitas. Sebab maqasid sendiri lahir dari pembacaan mendalam terhadap teks dan tujuan-tujuannya. Ulama yang maqasid oriented tidak terjebak pada tekstualisme kaku, tetapi juga tidak terjerumus pada liberalisme liar.
Dengan kerangka ini, kita bisa memahami bahwa keberagamaan umat Islam memang memiliki dua versi, tetapi satu tujuan: kemaslahatan. Kalangan awam menjaga agama dengan mengikuti ulama. Kalangan ulama menjaga agama dengan mengolah dalil secara metodologis. Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Kesederhanaan dalam beragama, sebagaimana digambarkan dalam narasi di atas, bukan berarti dangkal, melainkan proporsional. Setiap orang berada di posisinya masing-masing. Inilah wajah keberagamaan maqasid based: teratur, realistis, dan berorientasi pada tujuan. Jika paradigma ini dipahami, maka banyak polemik keagamaan yang bersumber dari kesalahpahaman epistemologis akan dengan sendirinya mereda.
Abd. Rauf M. Amin Dekan FSH UIN Alauddin Makassar(*)
Alat AksesVisi