Gambar Data Digital Sebagai Aset Publik

Data menjadi salah satu sumber daya yang sangat berharga dalam administrasi publik modern. Setiap layanan publik, program kebijakan, dan transaksi pemerintah menghasilkan data yang dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Di era digital saat ini, sekadar mengumpulkan data tidaklah cukup, data harus dipandang sebagai aset publik. Lembaga pemerintah harus mampu mengintegrasikan, mengelola, dan memanfaatkan data digital secara strategis untuk meningkatkan layanan publik.

Pemerintahan digital menggunakan data yang tepat untuk memahami kebutuhan warga, mengidentifikasi masalah yang muncul, mengalokasikan sumber daya, dan mengevaluasi kebijakan. Diperlukan lebih dari sekadar basis data canggih atau teknologi analitik. Van Donge et al (2022) menekankan pentingnya tata kelola data (data stewardship) yang melintasi batas-batas organisasi, terutama karena data pemerintah kini semakin tersebar di berbagai lembaga dan pemangku kepentingan. Pertukaran data yang efektif bergantung pada koordinasi, standar, kualitas, dan kepercayaan antarlembaga.

Tantangan nya adalah data pemerintah sering terfragmentasi di berbagai instansi, dikelola melalui sistem yang berbeda-beda, dan aturan yang beragam. Tanpa tata kelola yang efektif, melimpahnya data justru dapat menciptakan kompleksitas, tanpa menghasilkan keputusan yang lebih baik. Ruijer et al (2023) menyebut tata kelola data harus mencakup aspek kualitas, interoperabilitas, keamanan, privasi, dan akuntabilitas. Tata kelola ini memastikan layanan berbasis data tidak melanggengkan ketimpangan sosial ataupun meminggirkan kelompok rentan.

Di Indonesia, keinginan untuk menerapkan kebijakan Satu Data dapat menjadi landasan penting untuk mengembangkan sektor publik yang terintegrasi dan berbasis data. Untuk itu diperlukan koordinasi antarlembaga dan kapasitas analitik sebagai faktor krusial. Instansi pemerintah tidak hanya membutuhkan infrastruktur digital, tetapi juga aparatur sipil yang mampu menafsirkan data, menguji bukti, dan menerjemahkan informasi menjadi keputusan kebijakan yang tepat. Literasi data menjadi kompetensi utama dalam administrasi publik masa kini.

Dapat dipahami bahwa pemerintahan berbasis data bukanlah pemerintahan yang sekadar memiliki lebih banyak data. Pemerintahan berbasis data adalah pemerintahan yang mampu mengubah data menjadi pengetahuan, keputusan yang lebih baik, dan nilai bagi publik. Tantangan transformasi digital bukanlah seberapa banyak data yang dikumpulkan tapi tanggung jawab dan kecerdasan mengelola serta memanfaatkan data yang tepat demi kepentingan publik. Data akan menjadi aset publik ketika data tersebut meningkatkan kualitas keputusan organisasi dan memajukan kehidupan warga.

The author is a lecturer in the postgraduate programs (doctoral and master's levels) at UIN Alauddin Makassar, a public speaker, an author, and a writer of articles and reviewer for international journals (Digital Public Administration; Information and Communication Technology).