Gambar Candaan, Etika, dan Batas Kesakralan

Kasus yang belakangan viral tentang pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah kepada peserta yang berhasil menghafal Al-Qur’an surat Al-Dhuha bukan sekadar persoalan salah memilih hadiah. Jika benar dilakukan sebagai candaan, persoalan ini justru memperlihatkan problem yang lebih serius; ketika candaan kehilangan kepekaan terhadap kesakralan dan nilai yang sedang dijadikan objek permainan.

Mari kita lihat secara sederhana. Al-Qur’an bagi umat Islam adalah kitab suci, sumber nilai, pedoman kehidupan, dan sesuatu yang sakral. Sementara minuman keras atau khamr justru merupakan salah satu hal yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, keduanya bukan sekadar dua benda yang berbeda. Secara nilai, keduanya berada pada posisi yang berlawanan: yang satu menjadi sumber petunjuk moral, sementara yang lainnya justru termasuk sesuatu yang dilarang oleh sumber moral tersebut.

Karena itu, ketika seseorang yang berhasil menghafal Al-Qur’an diberi hadiah berupa umrah, tentu sangat relevan. Ketika diberi buku, beasiswa, laptop, bahkan iPod atau produk Apple sekalipun, tidak ada persoalan secara prinsip selama pemberian itu tidak bertentangan dengan nilai agama. Hadiah tersebut berada dalam wilayah yang netral atau bahkan positif.

Tetapi ketika seorang penghafal Al-Qur’an justru diberi minuman keras sebagai hadiah, persoalannya berubah secara fundamental. Di sinilah letak problem etikanya. Hadiah itu bukan lagi sekadar “tidak lazim”, melainkan menghadirkan sebuah kontradiksi moral: seseorang diberi penghargaan karena menguasai ayat-ayat suci, tetapi hadiah yang diberikan justru berupa sesuatu yang dilarang oleh ayat-ayat tersebut.

Dalam perspektif filsafat etika, kita tidak cukup mengatakan, “Itu hanya candaan.” Etika menuntut kita bertanya lebih jauh: apa yang dijadikan objek candaan, dalam konteks apa candaan itu dilakukan, dan nilai apa yang berpotensi direndahkan?

Dalam etika deontologis, sebuah tindakan tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya mengklaim tidak memiliki niat buruk. Ada prinsip yang harus dihormati. Kesakralan agama, kitab suci, dan keyakinan seseorang merupakan wilayah yang menuntut kehati-hatian. Niat bercanda tidak otomatis menghapus persoalan moral yang muncul dari tindakan tersebut.

Dalam etika,  candaan mencerminkan karakter. Orang yang matang secara moral bukan hanya tahu bagaimana membuat orang tertawa, tetapi juga tahu apa yang tidak pantas ditertawakan. Kebijaksanaan (prudence) adalah kemampuan membaca batas antara candaan yang mencerdaskan dan candaan yang merendahkan.

Di sinilah kita perlu memahami bahwa candaan memiliki waktu, tempat, dan objek. Tidak semua hal layak dijadikan bahan candaan. Suku, ras, agama, kitab suci, dan simbol-simbol kesakralan memiliki sensitivitas yang berbeda dari objek humor biasa.

Maka, jika seseorang bisa menghafal salah satu surah dalam Al-Qur’an kemudian diberi hadiah umrah, tentu hadiah itu memiliki relevansi simbolik yang positif. Jika diberi laptop, buku, jam tangan, atau bahkan iPod Apple, tidak ada kontradiksi nilai dengan Al-Qur’an. Tetapi ketika hadiah yang diberikan adalah minuman keras, kita berhadapan dengan dua simbol yang secara normatif bertolak belakang. Yang satu mengajarkan larangan terhadap khamr, sementara yang lain justru menghadirkan khamr sebagai hadiah.

Karena itu, menyebutnya sekadar candaan dapat menjadi bentuk penyederhanaan terhadap persoalan yang sebenarnya lebih serius. Jika unsur kesengajaan untuk merendahkan atau mempermainkan kesakralan agama memang ada, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk *pelecehan agama* bukan sekadar candaan biasa.

Namun, kritik tetap harus disampaikan secara beradab. Kita tidak perlu membalas sebuah tindakan yang dianggap melecehkan agama dengan persekusi, penghinaan, kebencian, atau tindakan serupa. Justru nilai agama mengajarkan kita untuk mengoreksi dengan argumentasi, ketegasan, dan martabat.

Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi siapa pun yang hidup di ruang publik, terutama di era media sosial. Viral bukan ukuran benar, lucu bukan ukuran pantas, dan kebebasan berekspresi bukan alasan untuk mengabaikan etika.

Kita membutuhkan candaan yang cerdas, bukan yang kehilangan batas. Candaan boleh kritis, tetapi tidak harus menghina. Humor boleh tajam, tetapi tidak harus menodai kesakralan.

Kedewasaan bukanlah kemampuan untuk menertawakan segala sesuatu. Kedewasaan adalah kemampuan mengetahui apa yang boleh ditertawakan dan apa yang harus dihormati.

Sungguminasa, 14 Agustus 2026