Gambar Bukan pada Tempatnya

Buanglah sampah pada tempatnya…demikian anjuran yang sering kita baca di berbagai tempat. Kalimat itu menegaskan bahwa  jika sampah ditempatkan tidak sesuai pada tempatnya, bisa menimbulkan masalah. 

Coretan saya hari ini terinspirasi dari sambutan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hamdan Juhannis, M.A., saat pengukuhan guru besar UIN Alauddin Makassar, Senin, 29 Juni 2026. Dia menyampaikan sebuah ungkapan yang sederhana, tetapi sangat dalam maknanya. Menurutnya, sebuah profesi yang mulia sekalipun, jika implementasinya tidak proporsional, bisa menimbulkan bias, dan berkonotasi negatif  

Misalnya, hakim adalah profesi yang dimuliakan karena menjalankan keadilan melalui mekanisme hukum. Ia mendengar semua pihak, menimbang alat bukti, lalu mengambil keputusan berdasarkan aturan. Jika diimplementasikan di ruang dan waktu yang tepat, maka dia membawa kemaslahatan bahkan kemuliaan. Sebaliknya, jika kata hakim ini menjadi sebuah kata kerja seperti “menghakimi”, maka maknanya sudah berubah. Bukan lagi menegakkan keadilan tetapi menjustifikasi  tanpa pengetahuan yang memadai.  

Demikian pula profesi guru. Kemuliaan guru terletak pada kemampuannya mendidik, membimbing, dan membangun kesadaran dalam takaran proporsional dan di ruang yang sesuai dengan etika keguruan. Namun ketika profesi guru berubah menjadi kata kerja “menggurui” maka yang timbul adalah makna negative,  yaitu  keinginan untuk selalu merasa paling benar, paling hebat, tidak mau mendengakan orang lain sehingga lahirlah sikap menggurui.  

Ungkapan Prof. Hamdan Juhannis terasa sangat relevan dengan kehidupan masyarakat digital saat ini. Media sosial telah menciptakan ruang di mana hampir setiap orang merasa memiliki hak untuk menjadi hakim sekaligus guru. Cukup dengan membaca judul berita, melihat potongan video, atau menyaksikan cuplikan percakapan, seseorang merasa telah memiliki cukup alasan untuk menjatuhkan putusan. Dalam hitungan menit, opini berubah menjadi vonis, sementara fakta masih berjalan tertatih mengejar prasangka.

Lebih ironis lagi, budaya digital sering menghargai kecepatan daripada ketepatan. Yang pertama berkomentar dianggap paling tahu, padahal belum tentu paling memahami. Akibatnya, ruang publik dipenuhi penghakiman yang sering kali tidak memberi kesempatan kepada kebenaran untuk berbicara.

Dalam tradisi akademik maupun hukum terdapat prinsip audi alteram partem yaitu mendengarkan kedua belah pihak. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa keadilan tidak pernah tumbuh dari informasi yang sepotong-sepotong. Kebenaran membutuhkan proses, sedangkan prasangka hanya membutuhkan emosi.

Di sinilah letak pentingnya menjaga disiplin moral dalam bermedia sosial. Tidak semua informasi harus segera dikomentari. Tidak semua perbedaan pendapat harus dimenangkan. Dan tidak semua kesalahan harus langsung divonis sebelum fakta benar-benar terang.

Masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang paling cepat menghakimi tetapi masyarakat yang paling sabar mencari kebenaran. Sebab sejarah berkali-kali memperlihatkan bahwa opini publik dapat berubah, sementara luka akibat penghakiman sering kali sulit dipulihkan.

Prof. Hamdan Juhannis sesungguhnya  ingin menyadarkan kita agar setiap kita memahami batas perannya. Biarkan hakim menjalankan tugasnya di ruang pengadilan. Biarkan guru menjalankan tugasnya di ruang pendidikan. Sementara kita sebagai warga masyarakat berkewajiban menjaga akal sehat, menghormati proses, dan menahan diri dari kebiasaan menghakimi maupun menggurui.

Kedewasaan seseorang tidak diukur dari seberapa keras suaranya di media sosial, atau seberapa banyak umur yang dia jalani,  melainkan dari kemampuan menempatkan diri pada ruang yang semestinya. Orang yang benar-benar berilmu tidak tergesa-gesa menghakimi, dan orang yang benar-benar bijaksana tidak merasa perlu untuk selalu menggurui.

Sungguminasa, 3 Juli 2026