Kewenangan adalah inti dari penegakan hukum. Penyidik berwenang memanggil, menahan, dan menyita. Jaksa berwenang menuntut. Hakim berwenang memutus. Tanpa kewenangan, hukum hanya menjadi nasihat moral tanpa daya paksa. Namun di titik yang sama, kewenangan juga menyimpan potensi paling berbahaya: penyalahgunaan.
Penyalahgunaan kewenangan jarang muncul sebagai pelanggaran terang-terangan. Ia sering hadir dalam bentuk yang tampak sah, penundaan proses, pemilihan pasal tertentu, tekanan halus dalam pemeriksaan, atau penggunaan prosedur untuk tujuan di luar keadilan. Secara formal tampak legal, tetapi secara substansial melenceng. Di sinilah hukum berubah dari pelindung menjadi alat untuk mencapai tujuan yang bertentangan dengan kewenangannya.
Ramadhan mengajarkan hubungan antara kekuatan dan pengendalian. Puasa tidak menghilangkan kemampuan, tetapi menahan penggunaannya. Manusia tetap mampu bertindak, namun memilih batas. Ini relevan dengan kewenangan hukum: hak menggunakan kekuatan tidak selalu berarti harus digunakan sepenuhnya.
Dalam hukum administrasi dikenal prinsip detournement de pouvoir larangan menggunakan kewenangan untuk tujuan selain yang diberikan hukum. Gagasan ini sejalan dengan konsep abuse of power dalam negara hukum modern: tindakan bisa sah secara prosedur tetapi batal secara prinsip karena menyimpang dari tujuan kewenangan.
Pemikiran ini diperkuat oleh teori rule of law. Joseph Raz menekankan bahwa kekuasaan hukum harus dapat diprediksi dan tidak sewenang-wenang. Ketika aparat menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar tujuan hukum, masyarakat tidak lagi berhadapan dengan hukum, tetapi dengan kehendak individu.
Data empiris menunjukkan penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor utama turunnya kepercayaan publik. Laporan World Justice Project Rule of Law Index secara konsisten menempatkan indikator “absence of arbitrary power” sebagai komponen penting legitimasi hukum. Bahkan penegakan hukum yang keras sekalipun tidak dipercaya jika dianggap selektif atau instrumental.
Indonesia sering menghadapi persoalan ini: perdebatan bukan pada ada atau tidaknya kewenangan, tetapi pada cara menggunakannya. Ketika masyarakat melihat hukum dipakai berbeda terhadap kasus serupa, kepercayaan berubah menjadi kecurigaan. Pada titik itu, hukum kehilangan otoritas moralnya. Pada tataran inilah kita dapat menyaksikan bagaimana hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ramadhan mengingatkan bahwa kekuatan sejati bukan kemampuan bertindak, tetapi kemampuan menahan tindakan yang tidak perlu. Aparat penegak hukum yang memahami batas kewenangannya justru memperkuat wibawa hukum. Sebaliknya, penggunaan berlebihan melemahkannya terlebih lagi bila disalahgunakan.
Kewenangan diberikan untuk melindungi keadilan, bukan untuk memperluas kekuasaan. Menyalahgunakan kewenangan adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Perlawanan terhadap moralitas hukum dan kemanusiaan.
Hukum menjadi adil bukan ketika kewenangan digunakan maksimal, tetapi ketika digunakan tepat batas.
(*)
Alat AksesVisi