Gambar UIN Alauddin Mulai Implementasi SIGAP-PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi

UIN Alauddin Mulai Implementasi SIGAP-PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi

UIN Alauddin Online — Menjaga predikat Informatif tidak cukup dengan menyediakan informasi kepada publik. Pengelolaannya juga perlu ditopang sistem yang terintegrasi, standar layanan yang jelas, dan koordinasi antarunit kerja. Atas dasar itu, UIN Alauddin Makassar mulai mengimplementasikan SIGAP-PPID (Sistem Informasi dan Governance Akses Publik).

Implementasi yang dimulai pada 30 September hingga 29 November 2026 ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas Ismi Sabariah, Pranata Humas Ahli Madya UIN Alauddin Makassar, selaku peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (Diklat PKN) Tingkat II Kementerian Agama RI. Proyek ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan layanan informasi publik melalui tata kelola yang lebih terstruktur dan pemanfaatan teknologi digital.


SIGAP-PPID dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan informasi publik, terutama dalam hal integrasi data, standardisasi layanan, koordinasi antarunit, dan pemutakhiran informasi secara berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, layanan informasi diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah, tetapi menjadi bagian dari tata kelola universitas yang saling terhubung.

Pengembangannya mencakup penguatan regulasi, pemetaan Daftar Informasi Publik (DIP), standardisasi prosedur operasional layanan informasi, serta penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi. Langkah ini diharapkan membantu unit kerja mengelola dan menyediakan informasi secara lebih konsisten sesuai kebutuhan publik.

SIGAP-PPID juga dirancang agar terhubung dengan ekosistem digital universitas, termasuk sistem yang dikelola Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPAD). Integrasi tersebut menjadi penting agar pengembangan sistem dapat memperkuat layanan yang sudah tersedia, bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru yang berdiri sendiri.

Bagi UIN Alauddin, penguatan tata kelola ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan predikat Badan Publik Informatif yang diraih pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Capaian tersebut perlu diikuti dengan konsistensi penyediaan informasi, peningkatan kualitas layanan, dan keterlibatan seluruh unit kerja dalam membangun budaya keterbukaan.

Manfaat SIGAP-PPID diharapkan menjangkau pengelola PPID, fakultas, program studi, lembaga, biro, unit pelaksana teknis, hingga mahasiswa dan masyarakat luas. Ketersediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan juga berpotensi mendukung kebutuhan akreditasi serta penjaminan mutu perguruan tinggi.

Dalam tahap implementasi, penguatan koordinasi, pemetaan data dan informasi, penyusunan perangkat tata kelola, serta pengembangan prototipe menjadi bagian dari pelaksanaan proyek perubahan sesuai tahapan yang direncanakan.

Melalui SIGAP-PPID, UIN Alauddin Makassar berupaya memperkuat keterbukaan informasi bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban badan publik, melainkan sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Previous Post Dosen Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Berbagi Keahlian Literasi Informasi di Polewali Mandar
Next Post SIGAP-PPID Dorong Perubahan Cara UIN Alauddin Mengelola Informasi Publik