Gambar Tak Cukup Informatif, UIN Alauddin Menata Ulang Ekosistem Informasi Publik

Tak Cukup Informatif, UIN Alauddin Menata Ulang Ekosistem Informasi Publik

UIN Alauddin Online — Perubahan tata kelola keterbukaan informasi publik di UIN Alauddin Makassar diarahkan tidak berhenti pada pemenuhan evaluasi Komisi Informasi Publik (KIP), tetapi menjadi sistem yang dapat digunakan lintas unit untuk mendukung kebutuhan tata kelola universitas.

Arah tersebut mengemuka dalam Ujian Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN II Angkatan 30 yang diikuti Ismi Sabariah, Pranata Humas Ahli Madya UIN Alauddin Makassar, Kamis (24/9/2026).

Dalam seminar tersebut, Ismi memaparkan rancangan proyek perubahan bertajuk SIGAP PPID (Sistem Informasi and Governance Public): Langkah Strategis Mengintegrasikan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital Terpadu di UIN Alauddin Makassar.

Rancangan itu berangkat dari capaian UIN Alauddin dalam keterbukaan informasi publik yang mengalami peningkatan signifikan. Nilai KIP UIN Alauddin yang pada 2024 berada di angka 18 dengan predikat Tidak Informatif, meningkat menjadi 94 dengan predikat Informatif pada 2025 dan menempatkan UIN Alauddin dalam enam besar PTKIN.

Namun, capaian tersebut sekaligus menjadi pijakan untuk membenahi pola pengelolaan informasi. Dalam pemaparan Ismi, pengelolaan data KIP selama ini masih cenderung bersifat musiman, terutama ketika memasuki masa evaluasi atau monitoring dan evaluasi (Monev). Di sisi lain, data yang dibutuhkan masih tersebar di berbagai unit kerja sehingga berpotensi menimbulkan keterputusan informasi dan silo mentality antarunit.

Penguji seminar, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., menekankan agar rancangan proyek perubahan tersebut tidak dibangun dengan perspektif kehumasan semata.

Menurutnya, sistem yang dikembangkan harus memberikan nilai tambah bagi ekosistem universitas secara lebih luas. Integrasi data diharapkan tidak hanya membantu PPID dan fungsi kehumasan dalam memenuhi kebutuhan KIP, tetapi juga memudahkan unit lain, termasuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan program studi, dalam memperoleh data yang diperlukan untuk akreditasi maupun tata pamong.

“Proyek perubahan ini jangan sampai dikerjakan dengan silo mentality kehumasan,” menjadi salah satu penekanan penguji dalam seminar.

Karena itu, pengembangan SIGA PPID diarahkan untuk menjadi bagian dari ekosistem digital universitas. Penguji juga menekankan agar pengembangan tidak dilakukan dengan membangun aplikasi baru dari awal, melainkan memaksimalkan platform yang telah tersedia dan dikembangkan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipad).

Konsep platform tunggal dengan dukungan Single Sign-On (SSO) dinilai dapat menjadi bagian penting dari pengembangan tersebut. Dengan mekanisme itu, unit-unit kerja dapat mengakses data sesuai kebutuhan tanpa membangun sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Selain persoalan integrasi platform, keberlanjutan pengelolaan data menjadi perhatian utama. Data KIP, baik informasi yang terbuka maupun informasi yang dikecualikan, perlu dikelola dan diperbarui secara konsisten sepanjang tahun.

Dengan pola tersebut, pemenuhan keterbukaan informasi tidak lagi berlangsung hanya ketika jadwal Monev mendekat. Data diharapkan terus tersedia, terbarui, terstruktur, dan memiliki penanggung jawab yang jelas dalam tata kelola kelembagaan.

Integrasi tersebut juga membuka pemanfaatan data untuk kebutuhan lain di lingkungan universitas. Dalam rancangan proyek perubahan, data yang terhimpun dalam sistem dapat dimanfaatkan LPM sebagai salah satu sumber data dalam pengisian borang akreditasi perguruan tinggi.

Rancangan proyek perubahan Ismi Sabaria mendapat apresiasi dan diterima oleh penguji. Selanjutnya, seluruh masukan dalam seminar menjadi bahan perbaikan dokumen rancangan proyek perubahan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Dengan pengembangan SIGAP PPID, tata kelola informasi publik diharapkan bergerak dari pola kerja yang bersifat responsif terhadap evaluasi menuju pengelolaan data yang terintegrasi, berkelanjutan, dan dapat dimanfaatkan bersama oleh berbagai unit di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Previous Post LPH UIN Alauddin dan MUI Sulsel Sidang Fatwa, Tujuh Produk Pelaku Usaha Ditetapkan Halal
Next Post UIN Alauddin Gelar Seminar Internasional Transformasi Pendidikan Keagamaan di Manado