Gambar Prof. Munawir: Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Stigma terhadap Pendidikan Keagamaan

Prof. Munawir: Penegakan Hukum Harus Berjalan Tanpa Stigma terhadap Pendidikan Keagamaan

UIN Alauddin Online — Penelusuran terhadap asal-usul aset dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik perlu dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan proses hukum. Namun, proses tersebut juga tidak semestinya berkembang menjadi stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan secara keseluruhan.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar bidang Pendidikan Akhlak UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Munawir K., S.Ag., M.Ag., dalam menanggapi polemik penemuan 74,01 kilogram emas batangan, uang tunai dalam jumlah besar, dan valuta asing yang dikaitkan dengan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Prof. Munawir menilai asal-usul, kepemilikan, serta aliran aset perlu ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan berbasis bukti.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar persoalan yang melibatkan pihak atau lembaga tertentu tidak serta-merta digeneralisasi menjadi penilaian terhadap dunia pendidikan keagamaan secara keseluruhan.

Menurutnya, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, persoalan hukum yang melibatkan individu atau lembaga tertentu perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak melahirkan stigma yang lebih luas.

Prof. Munawir juga menilai transparansi dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Administrasi yang tertib, pemisahan aset pribadi dan aset lembaga, serta sistem pertanggungjawaban yang jelas diperlukan agar pengelolaan lembaga dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan bahwa keterbukaan tidak seharusnya dipandang sebagai beban bagi lembaga pendidikan keagamaan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum, Prof. Munawir mendorong agar masyarakat tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai. Kritik terhadap persoalan yang muncul tetap dapat disampaikan, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti.

Menurutnya, masyarakat juga perlu membedakan antara kritik terhadap persoalan hukum dengan penilaian terhadap institusi pendidikan keagamaan secara keseluruhan.

“Usut tuntas asal-usul aset, tetapi jangan bangun stigma terhadap dunia pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Prof. Munawir berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aset.

Dengan demikian, proses hukum dapat tetap berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, sementara keberadaan lembaga pendidikan keagamaan tetap ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari kehidupan pendidikan dan sosial masyarakat.

Previous Post UIN Alauddin dan ATR/BPN Sulsel Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Data Pertanahan dan Pengembangan KKN
Next Post 45 Hari KKN 79 UIN Alauddin di Letta, 17 Program Dijalankan