Gambar Pelaku Kekacauan Opak akan Diproses

Pelaku Kekacauan Opak akan Diproses

UIN Online - Semua oknum mahasiswa yang mengadakan kekacauan dan kerusuhan pada saat berlangsungnya pembukaan kuliah akan diproses.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan rektor UIN Alauddin Makassar tanggal 01 September 2010.

“Semua oknum mahasiswa yang mengadakan kekacauan dan kerusuhan pada saat berlangsungnya upacara pembukaan kuliah, akan diproses pemecatanya selaku mahasiswa,” tegas rektor UIN Alauddin Makassar Prof Dr Azhar Arsyad MA.

Di tempat terpisah, sekertaris komisi disiplin (Komdis) Drs Wahyuddin MAg mengungkapkan,” semua oknum mahasiswa pelaku kekacauan saat pembukaan kuliah perdana  dilakasankan akan kami proses dan akan dilakukan penyelidikan," paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kata Wahyuddin, "komdis akan menyimpulkan tingkat pelanggaranya dan hasilnya akan direkomdasikan ke rektor untuk diberikan sanksi yang sesuai.”
Previous Post UIN Alauddin dan ATR/BPN Sulsel Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Data Pertanahan dan Pengembangan KKN
Next Post 45 Hari KKN 79 UIN Alauddin di Letta, 17 Program Dijalankan