Gambar OJK Mengajar, UIN Alauddin dan OJK Buka Ruang Belajar Keuangan Syariah

OJK Mengajar, UIN Alauddin dan OJK Buka Ruang Belajar Keuangan Syariah

UIN Alauddin Online – Penguatan literasi pembiayaan syariah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. Melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, UIN Alauddin Makassar menghadirkan ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami tantangan, peluang, dan prospek sektor pembiayaan syariah.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kuliah umum bertajuk OJK Mengajar: Berbagi Ilmu, Menginspirasi Masa Depan dengan tema “Pembiayaan Syariah: Tantangan, Peluang, dan Prospek”, diselenggarakan di Ruang Rapat Senat lantai IV gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, (3/11/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang diselenggarakan di Makassar, sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 OJK. 

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin dengan UIN Alauddin Makassar. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperluas pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai sektor jasa keuangan dan pembiayaan syariah.


Melalui kuliah umum ini, Muchlasin berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai pembiayaan syariah, termasuk perbedaannya dengan pembiayaan konvensional serta berbagai alternatif layanan keuangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ia juga mengharapkan kerja sama OJK dan UIN Alauddin tidak berhenti pada kegiatan kuliah umum. Sejumlah peluang kolaborasi dapat terus dikembangkan, antara lain melalui kunjungan mahasiswa ke kantor OJK, program magang, hingga kemungkinan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan muatan edukasi keuangan.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyambut baik kehadiran OJK dalam memberikan kuliah umum kepada sivitas akademika. Ia menilai penguatan literasi pembiayaan syariah penting agar pemahaman masyarakat tidak berhenti pada penggunaan istilah atau simbol keislaman, tetapi juga menyentuh prinsip dan praktik dalam aktivitas keuangan.

Dalam pandangannya, keuangan semestinya menjadi instrumen yang membantu manusia, bukan justru mengendalikan kehidupan manusia. Karena itu, keuntungan dalam aktivitas ekonomi perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama.

Rektor juga menekankan bahwa nilai-nilai syariah harus tercermin dalam praktik. Pembiayaan yang membawa label syariah semestinya tidak hanya menawarkan keuntungan secara material, tetapi juga menjaga martabat dan kemanusiaan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.


Ia berharap kerja sama dengan OJK dapat terus diperluas, tidak hanya melalui kunjungan dan program magang, tetapi juga membuka peluang yang lebih besar bagi mahasiswa UIN Alauddin untuk mengenal dunia kerja dan berkontribusi dalam sektor jasa keuangan.

Kuliah umum kemudian menghadirkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Agusman menguraikan cakupan industri pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, serta layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Ia juga menjelaskan perkembangan layanan keuangan digital dan pentingnya tata kelola, perlindungan konsumen, serta pemahaman terhadap karakteristik setiap produk pembiayaan.

Agusman menekankan bahwa perkembangan industri keuangan syariah perlu diimbangi dengan peningkatan literasi, kapasitas kelembagaan, dan inovasi. Pemahaman terhadap akad serta mekanisme pembiayaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan secara tepat.


Salah satu prinsip yang ditekankannya kepada mahasiswa ialah 2L, yakni Logis dan Legal. Masyarakat perlu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sekaligus menilai kewajaran penawaran yang diberikan. Legalitas saja tidak cukup apabila suatu tawaran tidak masuk akal atau menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.

Melalui kegiatan ini, kolaborasi UIN Alauddin dan OJK diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi keuangan, sekaligus mendekatkan mahasiswa dengan perkembangan industri jasa keuangan syariah. Momentum IIFS 2026 dan peringatan 15 tahun OJK menjadi ruang untuk memperkuat sinergi tersebut, baik dalam bidang pendidikan maupun pengembangan literasi keuangan di tengah masyarakat.

Previous Post Wakil Rektor I UIN Alauddin Masuk dalam 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031
Next Post Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Dalami Praktik Keprotokolan di Primaya Hospital