UIN Alauddin Online - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen tegas terhadap penanganan kekerasan seksual dengan menyatakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Penegasan ini disampaikan di tengah maraknya penyebaran hoaks yang beredar di media sosial dan dinilai berpotensi memicu disinformasi di tengah masyarakat.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menekankan bahwa penolakan terhadap kekerasan seksual bukan hanya bagian dari tanggung jawab jabatan, tetapi juga komitmen moral yang harus dijunjung oleh seluruh elemen masyarakat.
“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tetapi sebagai seorang manusia juga menyatakan bahwa semua yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama,” lanjutnya.
Lebih jauh, Menteri Agama menyoroti pentingnya menjadikan lembaga pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan, sebagai ruang yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi peserta didik. Menurutnya, institusi pendidikan harus menjadi contoh dalam membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dalam upaya penguatan sistem, Kementerian Agama Republik Indonesia telah melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan. Salah satunya melalui pembentukan satuan pembinaan pondok pesantren yang melibatkan pimpinan pesantren dalam upaya pengawasan dan pencegahan penyimpangan.
“Kami telah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren yang berkolaborasi dengan para pimpinan untuk mengawasi dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan,” jelasnya.
Selain aspek penguatan kelembagaan, Menteri Agama juga mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat, khususnya dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia mengajak publik untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi guna mencegah meluasnya hoaks yang dapat memecah belah.
“Marilah kita menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian bersama,” tandasnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual dan penyebaran disinformasi membutuhkan keterlibatan bersama, baik dari pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat secara luas.
Alat AksesVisi