Gambar LPH UIN Alauddin Periksa Produk Dua Perusahaan Thailand dalam Sidang Halal MUI Sulsel

LPH UIN Alauddin Periksa Produk Dua Perusahaan Thailand dalam Sidang Halal MUI Sulsel

UIN Alauddin Online — Auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar terlibat memeriksa produk dari dua perusahaan asal Thailand dalam proses sertifikasi halal yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari Sidang Penetapan Produk Halal terhadap 13 pelaku usaha di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jl. Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Jumat (2/10/2026).

Dua perusahaan tersebut yakni PREMIER PLUS Co., Ltd. asal Pathum Thani dan LIQUI-BOX (THAILAND) Co., Ltd. dari Chachoengsao. Keduanya mengikuti proses pemeriksaan untuk pengajuan sertifikasi halal baru.

Pemeriksaan produk kedua perusahaan melibatkan auditor profesional, di antaranya Fairna Laili Khoirunida, Anang Nur Ardiyanto, dan Dr. Risnawaty Sikana, M.Si. Laporan hasil pemeriksaan kemudian disampaikan dalam sidang Komisi Fatwa MUI Sulsel sebagai bahan pertimbangan penetapan status kehalalan produk.

Selain dua perusahaan asal Thailand, sidang juga membahas produk dari sejumlah pelaku usaha dalam negeri. Produk yang diperiksa berasal dari beragam kategori, mulai dari makanan dan minuman, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jasa boga atau katering, produk bakeri, air minum dalam kemasan galon RO, hingga jasa penyembelihan.

Sejumlah dapur SPPG yang mengikuti proses pemeriksaan antara lain SPPG Alenangka 01 Sinjai, SPPG Barru Sumpang, SPPG Sidenreng Rappang, SPPG Rumbia 2 Jeneponto, SPPG Wajo Sabbangparu, serta SPPG Kota Makassar dan Pemuda Nusantara di Kawasan Pergudangan Natura, Makassar.

Pelaku usaha lainnya meliputi Mega Rasa Prasmanan & Catering di Wajo, Wiljaya Cookies di Gowa, Zacky RO di Bulukumba, serta Jasa Penyembelihan Cahaya Nayla di Gowa.

Setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan auditor, Komisi Fatwa MUI Sulsel menyatakan tidak menemukan masalah pada aspek kehalalan produk yang diajukan. 

Sidang yang dimpimpin oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Najamuddin Abd Safa kemudian menetapkan kehalalan semua produk tersebut.

“Jadi setelah kita memeriksa dan mendengar laporan auditor, maka semuanya tidak ada masalah dan kendala. Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini tetapkan kehalalannya” ucapnya.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses sertifikasi halal untuk memberikan kepastian status halal bagi produk dan layanan yang diajukan para pelaku usaha. Keterlibatan auditor LPH UIN Alauddin dalam proses ini turut memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung jaminan produk halal, termasuk bagi produk yang berasal dari perusahaan luar negeri.

Previous Post Dr. Nasrullah Bawa Riset AI Perpustakaan Sekolah Islam ke Forum Internasional Bali
Next Post UIN Alauddin dan Pemkab Selayar Dorong Kerja Sama Riset hingga Inovasi Daerah