Gambar FKIK UIN Alauddin Uji Publik Standar Mutu, Perkuat Kesiapan Akreditasi

FKIK UIN Alauddin Uji Publik Standar Mutu, Perkuat Kesiapan Akreditasi

UIN Alauddin Online — Dalam rangka memperkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sekaligus mendukung kesiapan akreditasi program studi. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Peninjauan Ulang Standar Mutu dan Uji Publik Ruang Senat FKIK,14–15 Oktober 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan Komite Penjaminan Mutu (KPM) bersama Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FKIK berdasarkan Keputusan Dekan FKIK Nomor 4288 Tahun 2026. Peninjauan dilakukan untuk memastikan standar mutu tetap selaras dengan visi dan misi institusi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta instrumen akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes).

Wakil Dekan I Bidang Akademik FKIK, Dr. Isriany Ismail, S.Si., M.Si., menjadi narasumber pada hari pertama dengan membawakan materi kebijakan SPMI dan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 serta regulasi terkait.

Isriany menegaskan, peninjauan standar mutu merupakan bagian penting dari strategi pengembangan akademik fakultas. Standar yang telah ditetapkan perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan pendidikan tinggi, kebutuhan program studi, dan tuntutan peningkatan kualitas lulusan.

“Peninjauan ulang standar mutu merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh proses akademik di lingkungan FKIK berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Standar mutu harus terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan pendidikan tinggi, kebutuhan program studi, dan tuntutan peningkatan kualitas lulusan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penerapan siklus PPEPP tidak berhenti pada penetapan standar, tetapi juga mencakup evaluasi pelaksanaan dan peningkatan secara berkelanjutan. Karena itu, keterlibatan pimpinan program studi dan seluruh unsur penjaminan mutu diperlukan agar standar yang dirumuskan dapat diterapkan secara nyata.

“Melalui siklus PPEPP, kita tidak hanya menetapkan standar, tetapi juga memastikan pelaksanaannya dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Karena itu, keterlibatan pimpinan program studi dan seluruh unsur penjaminan mutu sangat diperlukan agar setiap standar yang dirumuskan dapat diterapkan secara nyata,” jelasnya.

Seementara itu, Ketua KPM FKIK, Nildawati, SKM., M.Kes. (Epid), memaparkan evaluasi capaian standar mutu fakultas dan kesesuaiannya dengan instrumen akreditasi LAM-PTKes. Evaluasi tersebut menjadi landasan bagi program studi untuk mengidentifikasi standar yang masih relevan, aspek yang perlu diperbaiki, serta kebutuhan pengembangan sesuai karakteristik masing-masing program studi.

Nildawati menjelaskan bahwa evaluasi capaian standar diperlukan untuk mengukur efektivitas penerapan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan untuk menentukan arah perbaikan agar standar mutu tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

“Evaluasi capaian standar mutu menjadi dasar untuk mengetahui sejauh mana standar yang telah ditetapkan berjalan efektif. Dari proses ini, kita dapat mengidentifikasi aspek yang perlu dipertahankan, diperbaiki, atau dikembangkan agar standar mutu benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing program studi,” ungkapnya.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui kerja kelompok yang melibatkan pimpinan program studi bersama GPM. Peserta menelaah standar yang berlaku dan merumuskan usulan perubahan berdasarkan kebutuhan serta hasil evaluasi. Proses tersebut mencakup penentuan standar yang dipertahankan, direvisi, ditambahkan, atau dihapus.

Pada hari kedua, setiap GPM program studi memaparkan hasil peninjauan untuk memperoleh tanggapan dari KPM. Sesi yang dimoderatori Apt. Nurshalati Tahar, M.Si., tersebut dilanjutkan dengan uji publik rancangan standar mutu bersama pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Setelah uji publik, pimpinan program studi menyempurnakan rancangan berdasarkan masukan yang dihimpun. KPM bersama GPM kemudian memfinalisasi dokumen standar mutu dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memastikan hasil peninjauan dapat diimplementasikan secara konsisten.

Melalui peninjauan ulang dan uji publik ini, FKIK UIN Alauddin Makassar berupaya memastikan standar mutu fakultas dan program studi tetap relevan, terukur, serta selaras dengan regulasi pendidikan tinggi dan kebutuhan akreditasi. Upaya ini diharapkan memperkuat pelaksanaan siklus PPEPP sekaligus membangun budaya mutu yang konsisten dan berkelanjutan.

Previous Post UKM RITMA UIN Alauddin Cetak Kader Peneliti, Alumni Intellectual Camp XIV Presentasikan Hasil Riset
Next Post UKM RITMA UIN Alauddin Kunjungi BPS Sulsel, Perkuat Literasi Data Mahasiswa