facebook

twitter

email
Selasa 21 Mei 2013


Jumat, 11 Mei 2012 | Suryani Musi


Peserta seminar dan lokakarya nasional di Auditorium kampus II Samata Gowa, Jumat (11/05/2012).

UIN Online - Mahasiswa jurusan Peradilan Agama (PA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, menggelar seminar dan lokakarya nasional di Auditorium kampus II Samata Gowa, Jumat (11/05/2012).

Pada seminar tersebut, dibahas mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No 46/PUU/VIII/2012 yang membatalkan ketentuan fundamental dalam UU RI nomor I tahun 1974 tentang perkawinan.

Putusan tersebut menetapkan ketentuan pasal 43 ayat (I) UU nomor I tahun 1974 yang menyatakan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.

Persoalan tersebut tidak hanya dibahas dalam sisi hukum melainkan juga dari sisi hukum fiqih, mazhab, dan undang-undang negara muslim, serta hadis dengan mengundang para pakarnya.

Menurut ketua Jurusan Peradilan Agama, Abdul Halim Talli, UIN yang mengkaji dan mengembangkan ilmu agama Islam sangat berkompeten menganalisis dan meng-elaborasi demi sebuah kesimpulan sebagai respon terhadap putusan MK tersebut.

Hakim Konstitusi MK RI, Dr H Muhammad Alim SH MH memaparkan, hukum menurut teori sama rata. Namun, keadilanlah yang kemudian tidak menyamaratakannya.

“Hukum hanya menyamaratakan. Tidak peduli hal tersebut berlaku pada perempuan baik-baik, lonte, atau yang lainnya. Pokoknya sama. Namun, jika sisi keadilannya yang dilihat, maka biasanya masih diberi pertimbangan,” katanya.

Dari perspektif agama, Prof Dr Minhajuddin MA mengutip dari mazhab Hanafi bahwa boleh dilakukan kesepakatan pada pelaku zina untuk mengawini perempuan yang dizinai. Jika anaknya lahir lewat dari masa enam bulan dari waktu pelaksanaan akad perkawinan, maka ditetapkan nasab si anak pada suami.

“Namun, jika anak lahir setelah kurang dari masa enam bulan maka dari masa akad, maka tidak ditetapkan nasab anaknya kecuali ia mengakui bahwa itu adalah anaknya,” kata Prof Minhajuddin.

“Jika ia tidak mengatakan dengan jelas, maka ditetapkan nasab anak kepadanya, karena ada kemungkinan terjadi akad pernikahan yang dilakukan terlebih dahulu atau terjadi hubungan badan, untuk menjaga kebaikan orang Islam dan menutupi keburukan mereka,” tambahnya.
                
Dari sisi hadis Prof Dr Baso Midong MAg memaparkan , seorang anak hasil di luar nikah tidak mendapatkan warisan dari ayahnya, begitu juga ayahnya tidak mendapatkan warisan dari anak  tersebut. Alasannya, warisan terjadi karena ada hubungan nasab, sedangkan antara mereka tidak ada hubungan nasab.

Sementara Pros Sabri Samin yang melihat dari sisi mazhab dan undang-undang negara Islam memberikan beberapa poin renungan. Di antaranya, anak yang lahir di luar nikah akibat hubungan seksual akibat orang tuanya, harus tetap dinasabkan kepada orangtuanya. Hal ini perlu dipertimbangkan pencatatan waktu pernikahan secara resmi dimundurkan sehingga tetapi lahir dan sah menurut hukum.

Anak yang lahir di luar nikah karena zina tidak dapat mewarisi harta orang tuanya jika anak tersebut murtad, membunuh pewaris, tidak taat agama, atau bejat. Untuk menjadi anak yang lahir di luar nikah yang tercatat perlu isbat atau penetapan tentang sahnya nikah atau pengadilan terutama nikah siri, namun akan menambah maraknya pelaksanaan nikah sirih.

Perlu dipertimbangkan, anak yang lahir di luar nikah yang tidak jelas menghamili ibunya, perwaliannya dapat dilakukan oleh laki-laki keturunan ibu walau pun dalam hadis wali mereka adalah hakim.  (*)

Kotak Komentar


[ Kembali ]

Menu apa yang paling anda manfaatkan dalam website ini?

Berita Kampus
Agenda Kampus
Pengumuman Kampus
Menu Fakultas
Informasi Pendaftaran

Lihat Hasil Poling
04 Januari 2013

oleh: Nadya


Sehat dan sakit adalah dua kata yang saling berhubungan erat dan merupakan bahasa kita sehari-hari. Dalam sejarah kehidupan manusia istilah sehat ... Selengkapnya



17 Desember 2012
Oleh : Mashuri Masri

DNA yang dalam bahasa sains dikenal dengan nama deoksiribo nukleic acid, karena struktur dan sifat yang melekat pada struktur tersebut. Sebagian ... Selengkapnya

Artikel Sebelumnya

oleh: Inayah Natsir (Mahasiswi PAI angk. 2011)
12 Mei 2013

Mahasiswa adalah kader penerus bangsa yang terpandang dalam kecakapan berpikir ... Selengkapnya



oleh: ushuluddinalmandary[at]yahoo.com
17 Desember 2012
Dunia kampus memang sebuah ladang yang sangat kompleks, kekompleksannya itu dapat ... Selengkapnya

kirimkan Opini anda
ke [opini(at)uin-alauddin.ac.id]
  1. STATISTIK
PENGUNJUNG ONLINE


TOTAL PENGUNJUNG
2683176 pengunjung